Menuju konten utama

Info Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Pribadi & Badan

SPT Tahunan 2024 dibayarkan Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan. Kapan batas terakhir dan apa saja sanksi jika telat lapor?

Info Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan 2024 Pribadi & Badan
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak (WP) pribadi dan badan harus dilaporkan sebelum mencapai batas akhir. Kapan itu dan apa sanksi jika telat atau tidak lapor?

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan penghitungan/pembayaran pajak, objek/bukan objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan.

Setiap tahun, WP pribadi dan badan melaporkan SPT kepada otoritas berwenang, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.

SPT Tahunan memiliki batasan terakhir untuk segera diselesaikan agar tidak terkena sanksi berupa denda.

Kapan Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi dan Badan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi berbeda dengan badan.

Menurut Pasal 3 butir (3) poin b, isinya adalah "untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,".

Sedangkan pada poin c berbunyi"untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,".

Dengan demikian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan jika dikonversi ke dalam tahun 2024 untuk WP orang pribadi sampai pada tanggal 31 Maret 2024. Di lain sisi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP badan yaitu pada tanggal 30 April 2024.

Berikut adalah daftar batasan terakhir SPT Tahunan WP orang pribadi dan badan selama tahun 2024:

  • WP Orang pribadi: 31 Maret 2024
  • WP Badan: 30 April 2024

Apa Sanksi Jika Telat dan Tidak Lapor SPT Tahunan?

Laporan SPT Tahunan pajak sudah dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila para wajib pajak (WP) telak dan tidak lapor SPT Tahunan, maka terdapat sanksi yang siap menanti.

Menurut pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, denda yang harus dibayarkan WP orang pribadi apabila telat melaporkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp100 ribu.

Hal yang sama juga berlaku untuk WP badan. Andai sama-sama telat, WP badan dikenakan denda yang jauh lebih besar, yakni sebesar Rp1 juta.

Berikut daftar sanksi jika WP pribadi dan badan telah lapor SPT Tahunan:

  • WP Pribadi: Rp100 ribu
  • WP Badan: Rp1 juta

Baca juga artikel terkait SPT TAHUNAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra