Menuju konten utama

PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% pada 2025, Ini Alasannya

Kenaikan tarif PPN 12% ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan Presiden Jokowi.

PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% pada 2025, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang denga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/8/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.

“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Sementara itu, dia menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

“Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen,” bunyi pasal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, menuturkan pada tahun ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Dia menjelaskan, Indonesia masih mewaspadai kondisi perekonomian global dan perlu menjaga resiliensi atas efek bunga yang cukup tinggi.

“Kita perlu mewaspadai kondisi perekonomian global, perlu kita pastikan bahwa perekonomian kita juga cukup resilien karena bunga yang akan cukup tinggi untuk cukup lama,” ucap dia dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).

Baca juga artikel terkait PPN atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin