Menuju konten utama

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPN Khusus Kendaraan Listrik

Diskon PPN kendaraan listrik diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024.

Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PPN Khusus Kendaraan Listrik
Fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dihadirkan PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah secara langsung dengan Timor Leste di Pulau Timor. (ANTARA/HO-Humas PLN UIW NTT)

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan baru terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk mobil listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aturan PPN DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Dikonfirmasi Tirto, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menuturkan, Pasal 5 Ayat (2) pada PMK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut menegaskan bahwa transaksi penyerahan yang bisa diberikan insentif PPN DTP, yaitu sejak 1 Januari 2024.

“Maksud Pasal 5 Ayat (2) pada PMK Nomor 8 Tahun 2024 tersebut adalah penegasan terhadap transaksi penyerahan yang bisa diberikan insentif PPN DTP, yaitu sejak 1 Januari 2024,” ucap Dwi melalui pesan tertulis, dikutip Kamis (22/2/2024).

“PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2024,” imbuhnya.

Melalui aturan itu, pemerintah mendorong untuk melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong minat masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal," tulis pertimbangan dalam PMK tersebut.

Pemberian insentif PPN berdasarkan TKDN yang ada dalam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBL Berbasis Baterai. Dalam Pasal 3 disebutkan kriteria TKDN seperti, KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Kedua, KBL berbasis baterai bus tertentu atau bus listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen. Ketiga, KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

Sementara itu, besaran PPN DTP yang tertuang dalam Pasal 4 beleid tersebut, yakni mencapai 10 persen dari harga jual. Kemudian, khusus untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen mendapatkan PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang