Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Jangan Hanya Gertak Sambal

Hak angket DPR soal dugaan kecurangan pilpres yang diusulkan Ganjar Pranowo jangan hanya sebatas wacana.

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu Jangan Hanya Gertak Sambal
Ilustrasi pemilu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wacana hak angket DPR RI mengemuka setelah muncul dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Niatan tersebut semakin nyata setelah dua kubu pasangan calon mulai sejalan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengaku berkomunikasi dengan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu. Ganjar beralasan, hak angket adalah upaya meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu dalam dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

Ganjar mengaku tidak bisa sendiri mengajukan hak angket. Oleh karena itu, ia mengajak kubu AMIN yang terdiri atas Partai Nasdem, PKS, dan PKB untuk bersama PDIP, sebagai pengusung pasangan Ganjar-Mahfud, untuk menggolkan hak angket dengan angka lebih dari 50 persen.

Ganjar meminta PDIP dan PPP sebagai pengusung Ganjar-Mahfud untuk mendorong penggunaan hak angket demi menyelidiki kecurangan pemilu. Ia menekankan kecurangan di Pilpres 2024 tidak boleh dibiarkan sehingga para anggoa dewan di parlemen perlu melakukan sidang untuk melakukan kontrol.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ungkap Ganjar.

Kubu AMIN menyambut baik gagasan tersebut. Anies Baswedan mengatakan, dirinya bersama Muhaimin konsisten berada di gerakan perubahan. Ia juga mengatakan partai yang bergabung di 01 akan siap membawa data kecurangan pemilu jika niat hak angket dijalankan.

Anies mengatakan, Timnas AMIN siap menemui pihak TPN Ganjar-Mahfud untuk membahas soal pengajuan hak angket tersebut.

“Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar, maka proses di DPR bisa berjalan. Saya yakin partai Koalisi Perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” tutur Anies di Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Di satu sisi, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Imin, juga mengaku setuju untuk mengajukan hak angket tersebut. “Siap,” kata Imin di lokasi yang sama.

Terkait wacana tersebut, Presiden Joko Widodo mempersilakan hak angket diberikan ke DPR lewat partai-partai. “Itu hak demokrasi,” kata Jokowi singkat di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Hal senada diungkapkan putra sulung Jokowi yang juga cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Ia mengaku memilih untuk melihat situasi di masa depan setelah Ganjar mengusulkan hak angket.

“Ya dilihat dulu lah ya,” kata Gibran di Balai Kota Surakarta, Rabu (21/2/2024).

Gibran juga tidak mempermasalahkan bila hak angket tersebut diawali oleh usulan Ganjar meski mantan Gubernur Jateng tersebut merupakan lawan politiknya di Pilpres 2024 ini. “Ya, monggo," sambung dia.

Gibran memastikan dirinya akan menerima semua kritik publik. Tak hanya itu, Wali Kota Solo ini juga berterima kasih atas usulan Ganjar untuk menggunakan hak angket.

Matur nuwun Pak Ganjar untuk masukkan-masukkannya,” tutup Gibran.

Debat kelima Pilpres 2024

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kanan) saat debat kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Mungkinkah Hak Angket Dilakukan?

Analis politik dari Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, menganggap hak angket berlaku tidak hanya mengungkap kecurangan saat pemungutan, melainkan juga pencoblosan. Oleh karena itu, Kunto sepakat untuk mendorong hak angket. Jangan sampai wacana tersebut hanya gertak sambal, melainkan harus diperjuangkan.

“Itu usulan bagus karena pada akhirnya kecurangan itu bukan di hari H (pemungutan suara)," kata Kunto kepada Tirto.

Akan tetapi, Kunto ragu Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem, salah satu partai politik pengusung Anies-Muhaimin mengamini ajakan Ganjar untuk mengajukan hak angket di DPR. Pasalnya, Surya Paloh justru menemui Jokowi di Istana Negara, di tengah ramainya usulan hak angket itu.

“Tentu itu membuat Bu Mega (Megawati Soekarnoputri) agak malas ketemu Pak Surya Paloh. Kita tunggu saja minggu ini. Kalau Pak Surya Paloh bertemu [Megawati], ya, bisa jadi (ajukan hak angket)," tutur Kunto.

Menurut Kunto, bila hak angket terwujud, pertaruhannya adalah harga diri Jokowi menjelang masa akhir kepemimpinannya.

“Preseden buruk kalau jadi dipanggil DPR. Secara politik harga diri Pak Jokowi," kata Kunto.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi, menilai wacana hak angket DPR pada Jokowi dalam Pemilu 2024 tergolong terlambat. Sebab, kata dia, Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR RI sudah mendorong lama. Akan tetapi, Beni menilai masih bisa dilakukan di tengah kecurangan pemilu.

“Secara konseptual, hak angket merupakan salah satu hak anggota DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Beni, Rabu (21/2/2024).

Beni menilai UU Pemilu yang seharusnya dijalankan oleh penyelenggara pemilu dalam batas demarkasi yang jelas, tetapi pelaksanaan UU tersebut banyak sekali pelanggaran dan kecurangan yang terjadi yang tentu saja berimbas pada hasil Pemilu 2024 ini.

“Tentu ini amat jauh berseberangan dengan konsep keadilan pemilu yang terjelma dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” kata dia.

Beni juga menilai, secara mekanisme sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut, kata Beni, baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Setelah memenuhi syarat, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima, maka DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi di DPR. Namun jika DPR menolak, maka usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

“Artinya di sini DPR dapat menjustifikasi bahwa apa yang terjadi saat ini merupakan pengabaian presiden terhadap pelaksanaan UU Pemilu dan bahkan dalam berbagai fakta mennyatakan bahwa presiden dinilai turut serta secara terstruktur terlibat dalam kekacauan penyelenggara pemilu termasuk para menteri, pj kepala daerah, dan instrumen negara lainnya,” kata Beni.

Beni menilai segala bentuk kecurangan pemilu yang terjadi hari ini adalah bagian dari rentetan kekacauan pemilu yang sudah terjadi.

“Bentuk pertanggungjawabnnya itu adalah melalui hak angket yang dinyatakan oleh DPR terhadap presiden tersebut sehingga nanti presiden dapat dimintai klarifikasinya menanggapi hal itu,” kata Benni.

Beni mengatakan, dampak terhadap hasil pemilu sebenarnya tidak begitu berimpliksi. Akan tetapi, bisa saja publik dapat menghukum betapa bobroknya, ketidakprofesionalan, serta jauhnya nilai-nilai etika dan hukum yang dilakukan oleh mulai dari penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, termasuk aparat dalam menghadapai pemilu serentak 2024.

Di sisi lain, kata dia, hak angket sebetulnya hanyalah bentuk pengawasan DPR terhadap eksekutif yang berimplikasi terhadap dugaan presiden sebagai kepala pemerintahan yang dianggap berpotensi melakukan pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan UU Pemilu dan bahkan presiden dianggap sebagai mind actor dari semua dalang kecurangan pemilu tersebut.

Menurut Beni, hak angket tidak akan mempengaruhi MK. Akan tetapi, hak angket bisa menjadi alat referensi MK dalam gugatan pemilu.

“Tentu MK lah nanti yang punya wewenang untuk menyatakan bahwa pemilu hari ini terbukti kecurangan TSM-nya berdasarkan bukti-bukti yang kuat plus dengan hasil dari hak angket dan hak menyatakan pendapat DPR,” kata Beni.

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR

Suasana rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Respons Fraksi PAN sebagai Pendukung Prabowo-Gibran

Di sisi lain, Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, justru pesimistis gerakan hak angket untuk menghadapi kecurangan pemilu bisa terlaksana. Sebab, kata dia, kecurangan pemilu masuk ranah hukum.

“Saya melihat ini, kan, hanya move aja barangkali. Kalau ini, kan, politis,” kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Selasa (20/2/2024). Pada Pilpres 2024, PAN adalah salah satu pengusung paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Guspardi mengingatkan Ganjar dan kawan-kawan harus berpikir rasional, mengumpulkan fakta yang mendukung untuk mengajukan angket ini untuk menjadi dasar pengajuan. Ia mengatakan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala sesuatu melalui jalur hukum termasuk dugaan kecurangan pemilu.

“Kalau politik sulit bagi Ganjar untuk melakukan konsolidasi terhadap paslon 1 dan 3. Saya yakin itu tidak akan terjadi,” ucap Guspardi.

Guspardi mengatakan hak angket itu adalah persoalan politis. Sedangkan, dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu adalah persoalan hukum.

“Dia kalau tidak puas hasil pemilu bisa mengajukan ke MK tentang hasil pemilu yang diduga melanggar,” tutur Guspardi.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz