tirto.id - Peneliti Celios (Center of Economic and Lax Studies), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengungkap sejumlah kekurangan atas rencana Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menyatukan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai menjadi satu lembaga bernama Badan Penerimaan Negara.
Salah satu kekurangan yang harus diamati adalah ego sektoral dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu). Dipastikan akan ada kekhawatiran Kementerian Keuangan kehilangan fungsi dan tugasnya.
"Kemudian ego sektoral di Kemenkeu juga penting dilihat. Ibaratnya kalau DJP-bea cukai keluar dari Kemenkeu maka hilang sebagian wewenang menteri keuangan," kata Bhima saat dihubungi Tirto, Minggu (18/2/2024).
Hal ini mengingat keputusan rancangan anggaran negara diputuskan bersama dirjen dan lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan.
"Padahal soal rancangan APBN dirumuskan bersama Dirjen dan lembaga dibawah kendali Menkeu," kata Bhima.
Dia juga mengingatkan pembuatan lembaga akan menghabiskan biaya yang cukup besar. Bhima khawatir penerimaan pajak tak sebanding dengan biaya yang dihabiskan untuk pembiayaan lembaga yang akan diberi nama Badan Penerimaan Negara tersebut.
"Namanya bikin lembaga baru pasti ada biayanya. Tapi biaya tadi sebenarnya sepadan dengan potensi penerimaan perpajakan yang lebih besar pasca pemisahan DJP-bea cukai dari Kemenkeu," kata Bhima.
Saat dikonfirmasi apakah pembentukan Badan Penerimaan negara akan efektif menaikkan rasio pajak, Bhima menyebut butuh waktu hingga satu periode kabinet kepemimpinan presiden.
"Dalam jangka panjang iya, tapi pertimbangan waktu dan proses bisa jadi tidak selesai di era presiden 2024-2029," kata dia.
Meski demikian, terdapat sejumlah manfaat dengan penyatuan Dirjen Pajak dan Bea Cukai. Salah satunya kemudahan dalam koordinasi baik dengan DPR maupun presiden dalam pembentukan aturan.
"Koordinasi DJP-bea Cukai dengan lintas lembaga jadi lebih fleksibel dan langsung dibawah Presiden sehingga kuat posisinya. Bahkan DJP bisa langsung diskusi dengan DPR soal strategi perpajakan dan target pajak," kata dia.
Adendum:Artikel ini mengalami perubahan judul pada Senin (19/2/2024) pukul 12:29 dari Indef: Penyatuan Dirjen Pajak & Bea Cukai Rawan Konflik Internal menjadi Celios: Penyatuan Dirjen Pajak & Bea Cukai Rawan Ego Sektoral, karena kesalahan penulisan lembaga narasumber.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas