Menuju konten utama

TKN Ungkap Prabowo-Gibran Akan Satukan Dirjen Pajak & Bea Cukai

Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dijakdikan satu lembaga untuk tingkatkan rasio penerimaan pajak ke level 23 persen.

TKN Ungkap Prabowo-Gibran Akan Satukan Dirjen Pajak & Bea Cukai
Sejumlah relawan mengacungkan dua jari saat Konsolidasi TKD Prabowo - Gibran Provinsi Jawa Barat di The House Convention Hall, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/YU

tirto.id - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, mengungkap rencana Prabowo dan Gibran untuk menyatukan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai menjadi satu lembaga.

Drajad menyebut lembaga itu nantinya akan diberi nama Badan Penerimaan Negara merupakan bagian dari target 8 program hasil terbaik cepat. Badan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) ke level 23%.

"Pembentukan Badan Penerimaan Negara itu menjadi salah satu dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)," kata Drajad saat dihubungi Tirto, Minggu (18/2/2024).

Perlu diketahui, 8 PHTC lainnya termasuk makan siang dan susu gratis, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, sekolah unggul terintegrasi, program kartu kesejahteraan sosial, menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Drajad menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah disiapkan sejak sebelum Prabowo dan Gibran dilantik. Drajad meyakini Prabowo dan Gibran bakal terpilih berdasarkan hitung cepat KPU saat ini.

"Karena harus sudah disiapkan bahkan sejak transisi pemerintahan jika diperlukan," kata dia.

Dirinya juga meminta masyarakat bersabar, karena menyatukan dua lembaga tersebut butuh waktu. Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah penyesuaian undang-undang, sehingga tak bisa dilaksanakan di saat awal pemerintahan.

"Memang tidak akan terwujud langsung pada hari-hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran karena peraturan perundangannya kan harus disiapkan dengan matang. Mungkin perlu satu tahun-an atau lebih sedikit," kata Drajad.

Nantinya, Kementerian Keuangan akan ditunjuk menjadi penanggungjawab atas proses penyatuan dua lembaga negara tersebut. Dengan tanggungjawab di bawah Kementerian Keuangan, Drajad berharap Badan Penerimaan negara dapat segera diterapkan.

"Namun selama penyiapan peraturan, persiapan dan proses pra-transisi kelembagaan mulai bisa dijalankan. Pra-transisi ini maksudnya, desain kelembagaan dimatangkan, dan utk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu," kata Drajad.

Selain itu, Drajad juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif pajak. Hal itu sebagai penegasan atas pernyataan Gibran yang mengatakan bahwa yang dinaikkan adalah rasio pendapatan bukan tarif pajak.

"Perlu diingat, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sudah jauh-jauh hari mengumumkan kenaikan PPN untuk tahun 2025," kata dia.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas