tirto.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Said Abdullah, mewanti-wanti pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak pada 2026, kendati setoran pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,68 triliun. Jumlah tersebut naik 7,69 persen dari yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,29 triliun.
"Banggar mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak, terlebih ketika perekonomian rakyat masih belum baik-baik saja," kata dia, dalam rapat kerja, di Komplek Parlemen, dikutip Jumat (22/8/2025).
Alih-alih menaikkan tarif pajak, yang mana upaya ini diibaratkan Said sebagai berburu di kebun binatang, akan lebih baik kalau Kementerian Keuangan memperluas kebun binatang yang sudah ada.
"Kebun binatangnya harus diperluas. Artinya, jumlah pelaku usaha perlu ditambah agar kontribusi perpajakan makin besar," tambah Said.
Sementara itu, jika dirinci berdasarkan jenisnya, di tahun depan pemerintah menargetkan pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPh) mencapai Rp1.209,36 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN atas Barang Mewah (PPnBM) ditarget senilai Rp995,2 triliun, Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) sebesar Rp26,13 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp126,93 triliun.
Untuk mencapai target- target tersebut, menurut Said akan lebih efektif bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan ekonomi yang fleksibel dan responsif terhadap perkembangan yang tengah terjadi di masyarakat.
"Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas dan jangan membuat keragu-raguan para pelaku ekonomi serta yang paling penting menjaga kepentingan nasional," ujar Said.
Selain soal kenaikan target penerimaan pajak, Banggar DPR juga menyoroti potensi risiko akibat turunnya Transfer ke Daerah (TKD) yang di tahun depan hanya ditetapkan senilai Rp269 triliun. Said menyebut, turunnya TKD di tahun depan dinilai akan membuat pelayanan publik dan pembangunan di daerah akan terhambat.
Pada akhirnya, kondisi ini bisa jadi akan membuat pemerintah daerah untuk meningkatkan tarif pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan masing-masing daerah.
"Selain itu, penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah yang ada di konstitusi kita," tukas legislator PDIP itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































