Menuju konten utama

Benarkah PBB Balikpapan Naik 3 Ribu Persen & Apakah Ada Demo?

Tarif PBB-P2 Balikpapan dikabarkan naik hingga 3 ribu persen, seperti yang dikeluhkan warga setempat. Benarkah kabar itu? Simak penjelasannya.

Benarkah PBB Balikpapan Naik 3 Ribu Persen & Apakah Ada Demo?
Ilustrasi Pajak. foto/istockphoto

tirto.id - Balikpapan dikabarkan menjadi salah satu daerah yang juga menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Masyarakat mengeluh karena ada tarif yang disebut naik hingga 3 ribu persen.

Kenaikan tarif PBB-P2 sejauh ini belum dirinci oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Namun, seorang warga Balikpapan menuturkan mendapati kenaikan tarif mencapai 3 ribu persen.

Kenaikan seorang warga ini didasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan tagihan mencapai Rp9,5 juta, atau naik dibanding pada 2024 hanya Rp306 ribu. Lantas, benarkah PBB-P2 Balikpapan naik 3 ribu persen?

Penjelasan Pemkot Balikpapan soal Kabar PBB Naik & Tarif Terkini

Pemerintah Kota Balikpapan memberi penjelasan terkait kabar kenaikan tarif PBB-P2. Kepada media di sana, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menjelaskan bahwa memang ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang jadi dasar perhitungan tarif pajak daerah tersebut. Namun menurut penjelasannya, penyesuaian NJOP hanya berlaku di kawasan tertentu, seperti komersial.

Besaran tarif PBB-P2 di wilayah Kota Balikpapan pada 2025 sebelumnya diregulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditandatangani pada 2 Januari 2025.

Dalam Pasal 5 Perwalkot 1/2025 itu, tarif PBB-P2 ditetapkan dengan besaran sebagai berikut:

  • 0,1 persen untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
  • 0,15 persen untuk NJOP antara lebih dari Rp1 miliar sampai Rp2 miliar.
  • 0,2 persen untuk NJOP antara lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
  • 0,25 persen untuk NJOP di atas Rp15 miliar.
  • 0,09 untuk lahan produksi pangan dan ternak.
Di samping isu kenaikan tarif PBB-P2, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mengumumkan adanya potongan tarif dan pembebasan PBB-P2 melalui sejumlah skema dan syarat.

Hal tersebut diumumkan BPPDRD melalui kanal Instagram resmi mereka, @bppdrd_balikpapan, pada Kamis (21/8).

"Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini," tulis pengumuman itu.

Dalam keterangannya, BPPDRD memberikan stimulus berupa diskon PBB-P2 hingga 90 persen sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa tarif PBB-P2 belum sesuai dengan kondisi asli di lapangan.

BPPDRD juga mengumumkan akan menjalankan mekanisme pembayaran khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); pensiunan; dan masyarakat kurang mampu. Mekanisme ini meliputi pengajuan permohonan keringanan di luar stimulus diskon.

Pemkot Balikpapan melalui BPPDRD juga menyatakan akan menggratiskan PBB-P2 untuk aset dengan NJOP di bawah Rp100 juta.

Stimulus dan keringanan ini akan mulai diberlakukan mulai Jumat (22/8) dan bagi wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 sebelum kebijakan ini keluar, mereka akan mendapatkan keringanan untuk pembayaran PBB-P2 pada 2026 mendatang.

Apakah Ada Demo di Balikpapan terkait Tarif PBB

Meskipun belum ada ajakan demonstrasi pada tanggal tertentu di Balikpapan, namun mahasiswa setempat telah merespons kabar kenaikan tarif PBB-P2 dengan rencana konsolidasi.

Rencana konsolidasi itu dicanangkan oleh sejumlah organisasi mahasiswa seperti GMNI, GMKI, HMI, dan LMND di kampus-kampus Balikpapan seperti Universitas Balikpapan, Politeknik Negeri Balikpapan, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Balikpapan.

Seruan untuk melakukan konsolidasi itu diumumkan melalui media sosial, seperti kanal Instagram GMNI Balikpapan pada Kamis.

Seiring dengan adanya seruan konsolidasi, sampai saat ini belum ada informasi atau keputusan untuk turun ke jalan. Kemungkinan, aksi tersebut masih akan ditentukan melalui kesepakatan bersama dalam konsolidasi terkait.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan