Menuju konten utama

Ada 5 Daerah Naikkan PBB-P2, Mendagri: Tunda Jika Tak Kondusif

Tito Karnavian mengimbau kepala daerah kaji ulang kenaikan pajak jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif.

Ada 5 Daerah Naikkan PBB-P2, Mendagri: Tunda Jika Tak Kondusif
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diwawancarai seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Kantor Gubernur Bali, Jumat (08/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, kebijakan tersebut harus menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta disertai komunikasi publik yang jelas.

Imbauan itu disampaikan Tito menyusul demonstrasi penolakan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Pati, yang berujung pada desakan pemakzulan Bupati Sudewo.

“Ada beberapa daerah, tapi itu bukan tahun 2025, tahun 2025 cuma ada lima daerah saja. Ini kan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberikan kewenangan kepada daerah,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.

Tito menjelaskan, meski kewenangan ada di pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran agar kepala daerah menyesuaikan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2 dengan kemampuan masyarakat. Selain itu, setiap kebijakan semacam itu perlu diawali komunikasi publik agar tidak menimbulkan gejolak.

“Ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan, karena kewenangan itu berasal dari Undang-Undang HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

Kendati demikian, Tito menegaskan tetap memiliki ruang untuk mengintervensi melalui Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menyusul rencana kenaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Kebijakan itu disepakati Sudewo bersama para camat serta anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Pati pada 18 Mei 2025. Alasan Sudewo, tarif PBB-P2 di Pati belum pernah naik selama 14 tahun terakhir.

Namun, keputusan tersebut memicu kemarahan warga karena dinilai semakin memberatkan kehidupan masyarakat. Usai aksi, seluruh fraksi di DPRD Pati sepakat membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk memakzulkan Sudewo.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pati, Danu Iksan, menegaskan pihaknya mengakomodasi aspirasi masyarakat, meski proses pemakzulan bupati memerlukan waktu panjang. Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra yang notabene partai utama pengusung Sudewo dalam Pilkada. Ketua Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menilai hak angket diperlukan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PBB 2025 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana