Menuju konten utama

Daftar Daerah yang Naikkan PBB Ratusan Persen Selain Pati

Kenaikan tarif PBB-P2 tidak hanya terjadi di Pati. Simak isu kebijakan ini di daerah lain, seperti Jombang, Semarang, hingga Bone, Sulawesi Selatan.

Daftar Daerah yang Naikkan PBB Ratusan Persen Selain Pati
Masyarakat Kabupaten Pati masih berkerumun di sekitar Kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025) pukul 17.00 WIB, meski aksi demonstrasi sudah dibubarkan pasksa oleh polisi. Tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Demo digelar di Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025. Demo ini sebagai akibat dari kebijakan-kebijakan kontroversial yang ditetapkan bupati Pati, yakni Sudewo. Salah satunya yakni keputusan Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan kenaikan pajak hingga ratusan persen itu diambil setelah Bupati mengadakan pertemuan dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025).

Pertemuan bulan Mei tersebut menyepakati kenaikan tarif pajak hingga 250 persen. Ini karena tarif PBB-P2 di wilayah Pati belum pernah mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir.

Kebijakan itu pun memicu gelombang protes warga Pati. Mereka menilai kebijakan itu memberatkan sehingga menggelar demonstrasi beberapa bulan setelahnya pada pertengahan Agustus 2025.

Sebelumnya, kabar demo ini pun sempat memanas. Pasalnya, Bupati Sudewo justru mempersilakan rakyat melakukan unjuk rasa seolah menantang hingga memperbesar kemarahan warga.

Namun, setelah menerima berbagai masukan, Bupati Sudewo akhirnya meminta maaf dan mencabut kenaikan PBB-P2. Kendati demikian, warga tetap melaksanakan demo dengan beberapa tuntutan, seperti menuntut Bupati Sudewo turun dari jabatannya, menolak lima hari sekolah, serta menolak proyek-proyek pembangunan lain yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Sebanyak sekitar 25.000 warga pati menyampaikan aspirasinya di alun-alun Pati. Situasi pun memanas ketika Bupati Sudewo hadir di tengah demonstran dan ia dilempari botol.

Daftar Daerah yang Naikkan PBB selain Pati

Peristiwa tersebut bukan satu-satunya terjadi di Indonesia. Isu kebijakan kenaikan tarif pajak hingga ratusan persen pun terjadi di berbagai daerah, seperti Cirebon, Jombang, Semarang, hingga Bone, Sulawesi Selatan.

Bahkan, banyak pihak menyebut, situasi di Pati hanyalah awal dan pembuka bagi aksi-aksi selanjutnya jika kebijakan semakin menyulitkan rakyat. Lalu, daerah mana saja yang menaikkan PBB selain di Pati? Simak penjelasan berikut ini.

Kota Cirebon, Jawa Barat

Kota Cirebon merupakan salah satu daerah yang diterpa isu kenaikan PBB besar-besaran. Hal itu membuat masyarakat melakukan gelombang penolakan, salah satunya oleh Paguyuban Pelangi Cirebon pada Selasa (12/8/2025). Massa turun ke jalan untuk mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.

Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan itu tidak realistis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih. Ia juga berharap keputusan tersebut bisa dikaji ulang oleh pemerintah daerah.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, merespons penolakan warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai hampir 1.000 persen. Dia mengaku sudah membahas persoalan ini sejak sebulan lalu.

“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah punya formulasi yang pas, sesuai keinginan masyarakat,” kata Edo saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Diketahui, PBB-P2 Jombang naik hingga 800%. Ini terjadi pada beberapa warga. Salah satunya yakni Anis Purwatiningsih, warga Desa Sengon, Jombang, menerima tagihan yang awalnya Rp400 ribu menjadi Rp3,5 juta untuk dua tahun.

Warga lain, Joko Fattah, nominal pajaknya mengalami kenaikan dari yang semula Rp400 ribu pada 2023 menjadi Rp1.238.428. Ia pun melakukan protes dengan membawa uang koin pecahan Rp200, Rp500, dan Rp1.000 untuk membayarnya.

Bupati Jombang, Warsubi, menyebut bahwa kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan terdahulu sebelum ia menjabat. Ia menyatakan, ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang berimbas pada kenaikan tarif PBB-P2 selama menjadi bupati. Katanya, tarif yang dikenakan pada 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan pajak terjadi secara nasional. Kemudian, di daerah dilakukan pembaruan data.

Pemkab Jombang menyebut, sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah sebelumnya dari Kantor Pajak hanya menyerahkan data tanpa dilakukan pembaruan. Kemudian, Pemkab bekerja sama dengan pihak desa melakukan pembaruan data.

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

Kabupaten Semarang tidak luput dari isu kenaikan PBB-P2 hingga 400% yang dialami oleh sejumlah warga. Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya kenaikan pajak hingga 5 kali dari angka sebelumnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut karena beberapa faktor. Salah satunya yakni lokasi properti yang dinilai lebih strategis.

Rudibdo mengatakan, penyesuaian PBB dilakukan setelah ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis.

"Khususnya di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, juga dalam rangka menyesuaikan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN," kata Rudibdo seperti dikutip dari CNNpada Kamis (14/08/25).

Ia juga menjelaskan, penilaian PBB dilakukan berdasarkan transaksi riil yang terjadi di lokasi tersebut. Setiap transaksi akan diverifikasi oleh penilai pajak, dilengkapi dengan tanda tangan kepala desa atau kepala dusun guna memastikan keabsahannya.

Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan

Protes terhadap kenaikan PBB-P2 hingga 300 persen berakhir ricuh pada Selasa, 12 Agustus 2025. Di depan kantor DPRD Bone puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terlibat bentrok dengan aparat. Tak lain karena massa aksi merasa kecewa, aspirasi mereka tidak ditanggapi sehingga mencoba masuk ke gedung.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyebut bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dirinya menegaskan, kenaikan tersebut tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.

Di samping itu, Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah tidak melakukan sosialisasi, meski memang sosialisasi tersebut belum terlalu masif. Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemkab Bone menaikkan PBB-P2 sebanyak 65 persen.

Mereka berdalih kenaikan tersebut akibat dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Angkasa mengungkapkan, ZNT di Bone belum pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir.

Pembaca dapat mengulik informasi lebih dalam mengenai Pajak Bumi Bangunan (PBB) melalui kumpulan artikel yang ada di bawah ini:

Link Artikel Pajak Bumi dan Bangunan

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat