tirto.id - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Jombang dikeluhkan masyarakat setempat hingga dikabarkan 300 persen pada 2025. Beberapa masyarakat bahkan dilaporkan menerima kenaikan tarif hingga ribuan persen dari tahun sebelumnya.
Salah satu warga yang mengeluhkan kenaikan tarif PBB-P2 tersebut adalah Anis Purwatiningsih. Warga asal desa Sengon, Jombang Kota itu menerima tagihan yang jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
"Dulu saya hanya membayar Rp400 ribu, sekarang naik menjadi Rp3,5 juta" tutur Anis, dikutip dari ANTARA.
Tarif tersebut dibebankan kepada Anis sebagai pewaris dua objek tanah dan bangunan atas nama mendiang ayahnya.
Dua objek tanah tersebut masing-masing berada di Jalan Dr Sudiro Husodo Desa Sengon, Jombang Kota dengan luas 1.042 meter dan di Dusun Ngesong, Desa Sengon Jombang Kota dengan luas 754 meter.
Benarkah PBB-P2 Jombang Naik 300 Persen?
Di tengah keluhan masyarakat atas kenaikan tarif PBB-P2, Bupati Jombang, Warsubi, menjelaskan bahwa kenaikan yang terjadi adalah implikasi dari kebijakan terdahulu sebelum dirinya menjabat.
Dalam keterangannya, Warsubi menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang berimbas pada kenaikan tarif PBB P2 selama menjadi bupati. Tarif yang dikenakan pada tahun 2025 ini, katanya, merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan sebelumnya
"Saya hanya menjalankan amanah [kebijakan sebelumnya] yang telah diberikan pada 2023, sehingga kami menjalankannya pada 2025," kata Warsubi dalam video yang diunggah relawan pendukung Warsubi di Instagram, @bolone.abahwarsudi.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya juga tidak akan meningkatkan tarif PBB-P2 di Jombang untuk tahun depan.
"Untuk PBB tahun 2026 tidak ada kenaikan, semua [masyarakat] akan diberikan stimulus," ujarnya.
Stimulus yang dimaksud Warsubi tersebut adalah pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, penghapusan denda & sanksi pajak daerah hingga 31 Desember 2025, serta potongan BPHTB sebanyak 35 persen.
Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa penerapan tarif PBB-P2 terbaru di Jombang sebenarnya sudah diterapkan sejak 2024.
Perubahan tarif itu dilakukan setelah ada pembaruan data nilai jual objek pajak (NJOP) dari aset tanah dan bangunan yang dimiliki wajib pajak di Jombang.
"Sudah 14 tahun tidak ada pembaruan data. Harga tanah jauh dari NJOP pertama. Dulu dari KPP Pratama diserahkan ke pemerintah kabupaten belum dilakukan pembaruan," kata Hartono.
Perubahan kondisi bangunan selama 14 tahun tersebut kemudian membuat tarif PBB-P2 yang didapatkan warga Jombang mengalami perubahan sejak 2024.
Akan tetapi, belakangan Hartono mengakui bahwa ada kesalahan penginputan NJOP yang digunakan sebagai dasar penetapan tarif PBB-P2.
Menurut Hartono, survei tim appraisal yang dilakukan pihak ketiga pada 2022 banyak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Oleh karenanya, Bapenda Jombang melakukan pendataan ulang NJOP pada 2024. Akan tetapi, data tersebut baru bisa digunakan sebagai dasar penetapan tarif PBB-P2 pada 2026 mendatang.
Besaran PBB-P2 Jombang menurut Perda Terbaru
Tarif PBB-P2 Kabupaten Jombang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 peraturan tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan dengan ketentuan besaran sebagai berikut:
- Jika NJOP kurang dari Rp250 juta, tarif ditetapkan sebesar 0,02 persen per tahun.
- Jika NJOP berkisar Rp250 juta hingga kurang dari Rp500 juta, tarif ditetapkan sebesar 0,04 persen per tahun.
- Jika NJOP berkisar Rp500 juta hingga kuran dari Rp750 juta, tarif ditetapkan sebesar 0,06 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp750 juta hingga kurang dari Rp1 miiar, tarif ditetapkan sebesar 0,08 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp1 miliar hingga kurang dari Rp1,25 miliar, tarif ditetapkan sebesar 0,1 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp1,25 miliar hingga kurang dari Rp1,5 miliar, tarif ditetapkan sebesar 0,12 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp1 miliar hingga kurang dari Rp1,75 miliar, tarif ditetapkan sebesar 0,14 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp1,75 miliar hingga kurang dari Rp2 miliar, tarif ditetapkan sebesar 0,16 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp2 miliar hingga kurang dari Rp2,5 miliar, tarif ditetapkan sebesar 0,18 persen.
- Jika NJOP berkisar Rp2,5 miliar ke atas, tarif ditetapkan sebesar 0,2 persen.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































