Menuju konten utama

Buntut PBB Pati Naik 250%, Tito Minta Kebijakan Dibuat Hati-Hati

Mendagri pun memperingatkan kepala daerah untuk tidak membuat kebijakan yang membuat rakyat jadi lebih sulit.

Buntut PBB Pati Naik 250%, Tito Minta Kebijakan Dibuat Hati-Hati
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, diwawancarai seusai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Kantor Gubernur Bali, Jumat (08/08/2025). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memperingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam membuat kebijakan, terutama yang berdampak pada rakyat kecil. Pernyataan tersebut dilontarkannya merespons polemik kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

"Saya minta kepala-kepala daerah lain, dalam buat kebijakan, jangan hanya melihat aspek normatif hukum. Namun, juga mempertimbangkan aspek sosial, dampaknya ke masyarakat gimana?" ujar Tito setelah menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional di Kantor Gubernur Bali, Jumat (08/08/2025).

Tito mengatakan, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan penerimaan pajak, pemerintah daerah perlu melihat kemampuan masyarakatnya. Sebab, perubahan sekecil apa pun akan berarti banyak bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dia mencontohkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Menurutnya, dua program tersebut merupakan contoh kebijakan yang pro-rakyat karena menyentuh aspek sosial.

"Jangan membuat kebijakan yang kemudian membuat rakyat, apalagi yang tidak mampu, menjadi lebih sulit. Saya sudah menyampaikan kepada Pak Bupati [Pati], dalam membuat kebijakan, betul-betul mempertimbangkan kemampuan rakyat. Jangan hanya memberatkan rakyat," ucapnya.

Tito pun menyebut, pihaknya telah menerjunkan inspektorat jenderal (irjen) ke Pati untuk melihat aspek hukum, substansi, dan aspek sosial dari peraturan tersebut. Setelahnya, dia langsung menelepon Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi.

"Gubernur menyampaikan, memang sudah ada semacam surat untuk konsultasi dari Bupati Pati. Gubernur hanya menyampaikan bahwa dia membaca suratnya, perubahan peraturan bisa dilakukan sepanjang tidak memberatkan rakyat," ungkap Tito.

Pada akhirnya, kebijakan tersebut batal pada Jumat (08/08/2025). Bagi yang telanjur membayar, maka selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Bupati Pati pun akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan menaikkan pajak PBB-P2.

"Dengan ucapan ini, saya berharap masyarakat juga tenang. Tenang, kemudian bekerja seperti biasa. Saya kira, Pak Bupati juga sudah mempertimbangkan semua masukan. Mari kita bekerja bersama lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut menuai protes keras dari warga, hingga kemudian menginisiasi aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB-P2 sampai 250 persen itu pada Rabu (13/08/2025).

Sudewo juga disorot lantaran secara terbuka menyatakan tidak takut didemo masyarakat Pati yang tidak terima dengan kenaikan tarif PBB. Bahkan Sudewo menantang masyarakat untuk memperbanyak jumlah pendemo.

Baca juga artikel terkait PAJAK BUMI DAN BANGUNAN atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah