Menuju konten utama

Wamenkeu Sebut Kenaikan PBB Pati 250% Jadi Kewenangan Daerah

Meski jadi kewenangan daerah, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

Wamenkeu Sebut Kenaikan PBB Pati 250% Jadi Kewenangan Daerah
Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anggito Abimanyu menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR saat uji kelayakan dan kepatutan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9). Dalam paparannya Anggito menginginkan BPK menjadi Badan Pemeriksa Kinerja atau 'supreme audit institution' yang tidak lagi berkecimpung dalam pemeriksaan keuangan, melainkan kinerja kementerian/lembaga. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/16

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menilai bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dilansir Antara, Jumat (8/8/2025).

Anggito menekankan penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.

Kementerian Keuangan juga tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi. "Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.

Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.

Ditanya apakah kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah, Anggito enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Menurut Sudewo, kenaikan pajak tersebut sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.

Meski menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi, Sudewo tetap berkukuh dengan keputusannya. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan ini.

Mengutip informasi dari Humas Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, sehingga dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah.

Namun, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi, justru menginstruksikan Bupati Pati untuk mengevaluasi kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Luthfi meminta diturunkan saja tarif pajak yang menjadi polemik di masyarakat.

"Kebijakan saya, saya sarankan untuk segera diturunkan," kata Luthfi merespon protes kenaikan tarif pajak di Kabupaten Pati, sebagaimaa dalam video yang dikirim Tim Humas Gubernur Jateng, pada Kamis (7/8/2025).

Luthfi mengatakan, telah berkomunikasi dengan Sudewo selaku Bupati Pati. Namun, dalam hal ini, gubernur tidak mengeluarkan instuksi penurunan tarif pajak, melainkan sebatas memberi saran sebagai bentuk koordinasi.

Menurutnya, tarif pajak harus melihat kemampuan daerah dan jangan sampai memberatkan. Karena semestinya pajak yang berasal dari masyarakat kembali untuk kemaslahatan masyarakat.

"Prinsipnya adalah disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kemudian, tidak boleh membebani masyarakat. Sehingga perintah saya untuk dilakukan evaluasi dan kajian," ucap Luthfi.

Baca juga artikel terkait PBB

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Editor: Dwi Aditya Putra