tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bakal memeriksa kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
"Saya akan cek. Saya tahu dari media, makanya akan kami cek," kata Tito di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Tito mengaku telah meminta anak buahnya untuk mencari tahu pertimbangan Bupati Pati menaikkan PBB-P2 hingga ratusan persen itu.
"Saya sudah perintahkan irjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa," ujar dia.
Sebagai informasi, Bupati Pati, Sudewo, menyebutkan kenaikan PBB-P2 yang dilakukannya berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Sudewo mengaku hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya bersama DPRD periode 2019-2024 dan Penjabat Bupati Henggar Budi Anggoro.
“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi, saya punya payung hukumnya, Perda itu," urai Sudewo.
Menurut Sudewo, kenaikan PBB itu sebenarnya bisa menembus ribuan persen, jika Perda itu dijalankan secara ketat. Akan tetapi, ia memilih untuk tidak meningkatkan terlalu tinggi agar mengurangi beban masyarakat.
"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” kata dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































