tirto.id - Bupati Pati Sudewo membuat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%. Berikut ini siimulasi perhitungan PBB-P2 sebelum dan sesudah dinaikkan oleh Bupati Pati.
Gelombang protes masih berlanjut di Kabupaten Pati setelah Bupati Sudewo menyatakan sikap tidak akan mengurangi atau mencabut keputusan menaikkan PBB-P2 di Kabupaten Pati hingga 250 persen.
Warga menggalang donasi yang terbuka bagi siapapun yang tidak setuju dengan keputusan Bupati Sudewo tersebut karena akan ada aksi demo pada 13 Agustus mendatang. Aksi turun ke jalan yang diperkirakan akan diikuti oleh ribuan warga Pati ini berpusat di Alun Alun Pati.
Simulasi Perhitungan PBB-P2 Sebelum dan Sesudah Naik 250%
Untuk memudahkan perhitungan, diumpamakan nilai pajaknya seperti ini:
- Nilai tanah (NJOP tanah): Rp100.000.000
- Nilai bangunan (NJOP bangunan): Rp150.000.000
- Total NJOP = Nilai tanah (NJOP tanah)+Nilai bangunan (NJOP bangunan) = Rp100.000.000+Rp150.000.000 = Rp250.000.000
- NJOTKP= Rp10.000.000
- Persentase NJKP: 20% (jika NJOP ≤ Rp 1 miliar)
- Tarif PBB: 0,1%
- NJKP=(NJOP−NJOTKP)×20% = (Rp250.000.000-Rp10.000.000)x20% = Rp48.000.000
- PBB-P2=0,1%×Rp48.000.000=Rp48.000
Sedangkan, jika dinaikkan 250% dari tarif awal, maka perhitungannya menjadi:
PBB-P2 sebelum kenaikan adalah Rp48.000 x 250% = Rp120.000
Total PBB-P2 setelah kenaikan adalah Rp48.000+Rp120.000 = Rp168.000
Keterangan:
- NJOP: Nilai Jual Objek Pajak
- NJOPTKP: Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak
- NJKP: Nilai Jual Kena Pajak
Penyebab Bupati Pati Naikkan PBB-P2 hingga 250%
Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Sudewo mengambil keputusan untuk menaikkan PBB-P2 hingga 250% setelah mengadakan pertemuan dengan para camat dan anggota PASOPATI di Kantor Bupati Pati pada 18 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sudewo menyikapi tidak adanya penyesuaian tarif pajak selama 14 tahun terakhir. Karenanya, diputuskan untuk menaikkan PBB-P2 mulai tahun ini hingga 250 persen.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik," terang Sudewo.
"PBB Kabupaten Pati hanya sebesar 29 Miliar, di Kabupaten Jepara 75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus 50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus," lanjutnya.
Sudewo mengatakan nantinya pemasukan dari kenaikan PBB-P2 akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pati.
"Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini," paparnya.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































