Menuju konten utama

Otak-atik Pajak Kendaraan Listrik: Siapa Untung, Siapa Buntung?

Perlakuan pajak terhadap kendaraan listrik berubah. Pemerintah diingatkan soal pentingnya diferensiasi pajak berbasis geografis dan skema berbasis emisi.

Otak-atik Pajak Kendaraan Listrik: Siapa Untung, Siapa Buntung?
Pengunjung melihat mobil listrik yang dipamerkan di Trans Studio Mal, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Langkah pemerintah mengubah skema pajak kendaraan listrik mulai bulan ini mengejutkan para produsen dan konsumen. Pasalnya, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 11 Tahun 2026 tersebut memasukkan motor maupun mobil listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Beleid tersebut juga menekankan bahwa insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, hanya berlaku bagi kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2026.

Dengan perubahan ini, secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini diposisikan sebagai objek pajak layaknya kendaraan konvensional, baik saat kepemilikan maupun perpindahan kepemilikan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—dari PKB dan BBNKB.

Bahkan, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga sebelumnya memperoleh perlakuan serupa.

Hingga artikel ini ditulis, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara Tirto terkait alasan penerbitan aturan baru tersebut.

Namun, dalam bagian konsiderans Permendagri 11/2026, penerbitan aturan baru ini mempertimbangkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bil khusus ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Lusiana Herawati, membenarkan bahwa Permendagri terbaru itu akan memperluas basis penerimaan PKB dan BBNKB ke kendaraan listrik. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan harmonisasi regulasi dan persiapan implementasi kebijakan tersebut.

“Untuk kendaraan listrik memang betul akan dikenakan pajak untuk PKB dan BBNKB. Regulasi sedang kami siapkan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tirto, Selasa (21/4/2026).

Berbeda dengan Bapenda, produsen kendaraan listrik yang selama ini menikmati fasilitas pajak tersebut mengaku tak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi soal rencana kebijakan ini.

Padahal, menurut Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setiadi, berbagai insentif yang diberikan pemerintah sejalan dengan strategi adopsi kendaraan listrik untuk menurunkan emisi karbon. Jika fasilitas pajak tersebut dicabut dan harga kendaraan listrik tak lagi kompetitif dibandingkan kendaraan internal combustion engine (mesin pembakaran dalam), dampaknya akan segera dirasakan oleh pasar EV di dalam negeri.

Lantara itu, Aismoli akan meminta penjelasan kepada Kemendagri terkait kebijakan ini dalam pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat (24/4/2026). Klarifikasi tersebut dinilai penting mengingat potensi dampak kebijakan terhadap industri kendaraan listrik nasional.

“Kami melihat, perubahan ini sangat mungkin berdampak terhadap penjualan kendaraan listrik, termasuk sepeda motor listrik. Sebab, aspek harga dan biaya kepemilikan masih menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik,” kata Budi kepada Tirto, Selasa (21/4/2026).

Selain itu, mekanisme pajak yang akan ditetapkan masing-masing pemerintah daerah berpotensi menimbulkan variasi kebijakan antarwilayah. Aismoli pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi, misalnya dengan tidak menerapkan tarif maksimal.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik dapat menekan laju penetrasi, khususnya untuk sepeda motor listrik yang saat ini masih relatif rendah. Padahal, minat masyarakat terhadap kendaraan listrik terus menunjukkan tren peningkatan.

Data penyelenggara Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 mencatat pertumbuhan segmen motor listrik mencapai 96,54 persen secara tahunan. Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat penjualan motor listrik pada 2025 mencapai 55,06 ribu unit, melonjak 400 persen dibandingkan 2021 yang sebesar 10,55 ribu unit.

Di segmen mobil, data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan sebanyak 33.150 unit mobil listrik didistribusikan sepanjang Januari-Maret 2026, meningkat 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 16.926 unit.

“Dengan penetrasi yang masih sangat rendah tersebut, menurut kami kontribusi dari sisi pajak juga kemungkinan belum terlalu besar. Karena itu, kami berharap ada kebijaksanaan dari pemerintah daerah untuk tetap memberikan keringanan bagi sepeda motor listrik, agar masyarakat yang ingin beralih masih tetap mendapatkan benefit,” kata Budi.

Ia menilai, insentif atau relaksasi memang tidak harus diberikan secara permanen. Namun, kebijakan nonfiskal seperti penyediaan fasilitas parkir khusus, penerapan aturan ganjil-genap, hingga pengurangan tarif parkir bagi kendaraan listrik tetap diperlukan. Selain itu, penerapan pajak diharapkan dilakukan secara bertahap seiring meningkatnya adopsi kendaraan listrik.

“Jadi, ketika populasi sepeda motor listrik sudah semakin besar dan pasar sudah lebih terbentuk, maka pengenaan pajaknya pun dapat ditingkatkan secara bertahap. Pada prinsipnya, kami berharap kebijakan perpajakan daerah tetap berpihak pada upaya percepatan adopsi kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik,” tegas Budi.

Ringankan Beban Pemda

Berbeda dengan produsen, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai pungutan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, diperlukan sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Sebab, tanpa penerimaan dari pajak kendaraan bermotor serta adanya potensi keterlambatan penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat, kapasitas fiskal daerah berisiko tertekan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada kelangsungan pembangunan daerah.

“Pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ujar Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi, menilai potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan listrik dinilai masih terbatas.

“Kita bisa lihat selama periode insentif, pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan listrik praktis berada di 0 persen, sehingga basis pajaknya masih sangat kecil,” kata Badiul saat dihubungi Tirto, dikutip Rabu (22/4/2026).

Bahkan jika dikenakan tarif normal sekitar 1-2 persen dari nilai kendaraan, kontribusinya tetap relatif kecil karena pangsa pasar kendaraan listrik masih di bawah 5 persen dari total kendaraan nasional. “Artinya, kenaikan PAD lebih bersifat simbolik ketimbang signifikan secara agregat,” lanjutnya.

Di sisi lain, pengenaan pajak ini berpotensi menekan daya beli masyarakat yang tengah melambat. Bank Indonesia (BI) mencatat rasio tabungan masyarakat meningkat ke level tertinggi dalam enam tahun terakhir pada awal 2026, sementara porsi konsumsi menurun ke sekitar 71,6 persen.

“Untuk mobil listrik, insentif yang sebelumnya bisa mencapai Rp40-100 juta per unit, kini berpotensi berkurang drastis. Untuk motor listrik, hilangnya subsidi sekitar Rp7 juta per unit akan langsung meningkatkan harga efektif. Ini berpotensi mempersempit ruang konsumsi barang durable goods, termasuk kendaraan,” jelas Badiul.

“Ketika insentif dikurangi, harga efektif bisa naik 10-40 persen tergantung jenis kendaraan, sehingga minat beli, terutama di segmen middle income, berpotensi melambat,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai penataan ulang sistem pajak kendaraan di Indonesia membutuhkan pendekatan yang cermat, mengingat kompleksitas geografis dan target transisi energi.

Menurutnya, regulasi ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk merancang skema pajak yang lebih adaptif dan kontekstual.

“Melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026, pemerintah kini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Setiap daerah bisa punya wewenang lebih luas untuk mengatur insentif pajaknya sendiri agar lebih tepat sasaran,” ujar Djoko kepada Tirto, dikutip Rabu (22/4/2026).

Agar implementasi kebijakan berjalan optimal, Djoko menekankan pentingnya diferensiasi pajak berbasis geografis, skema berbasis emisi, serta dukungan terhadap transportasi umum listrik.

“Berikutnya karakteristik wilayah kepulauan, untuk kendaraan di daerah kepulauan yang jarang menggunakan jalan raya nasional panjang, tarif pajak bisa disesuaikan agar tidak membebani mobilitas lokal yang terbatas. Selain itu juga untuk mempercepat penggunaan kendaraan Listrik, sehingga pemerintah tidak perlu terlalu banyak pengiriman BBM di daerah yang sulit dijangkau,” paparnya.

Ia juga menyoroti pentingnya skema pajak berbasis emisi, di mana tarif tidak hanya ditentukan oleh kapasitas mesin, tetapi juga jejak karbon kendaraan.

“Misalnya, memberikan diskon pajak tahunan hingga 70-90 persen untuk transportasi umum listrik. Kemudian, disentif kendaraan tua dan beremisi tinggi,” tambah dia.

Selain itu, dukungan terhadap transportasi umum listrik dinilai krusial, termasuk melalui pembebasan atau pengurangan pajak serta biaya administrasi.

“Keempat, penggunaan dana pajak (tax earmarking). Masyarakat akan lebih rela membayar pajak jika hasilnya terlihat nyata. Hasil pajak dari kendaraan pribadi berbahan bakar fosil sebaiknya dialokasikan khusus (earmarked) untuk membangun infrastruktur pendukung EV, seperti SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan subsidi operasional angkutan umum listrik di daerah tersebut,” tukas Djoko.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana