Menuju konten utama

Isi Permendagri No 11 Tahun 2026 yang Atur Pajak Mobil Listrik

Berikut ini poin-poin isi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang salah satunya mengatur soal pajak mobil listrik.

Isi Permendagri No 11 Tahun 2026 yang Atur Pajak Mobil Listrik
Ilustrasi mengisi daya mobil listrik di rumah. foto/istockphoto

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meneken Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 pada 1 April 2026 tentang aturan pajak mobil listrik. Apa saja poin pentingnya?

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Secara prinsip hukum pajak daerah, kendaraan listrik kini masuk dalam kategori kendaraan yang dapat dikenai pajak seperti kendaraan konvensional, baik pada saat kepemilikan maupun saat terjadi perpindahan kepemilikan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, maupun tenaga surya, secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Bahkan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi listrik juga mendapat perlakuan bebas pajak.

Isi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang Atur Pajak Mobil Listrik

Berikut poin-poin penting Permendagri No. 11 Tahun 2026:

1. Kendaraan listrik diakui sebagai kendaraan bermotor

Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) merupakan bagian dari kendaraan bermotor.

2. Perubahan status kendaraan listrik

Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan jenis kendaraan yang dikecualikan dari PKB, seperti kendaraan militer, diplomatik, dan tertentu lainnya. Kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai objek yang dikecualikan, berbeda dengan aturan sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa kendaraan listrik berpotensi menjadi objek pajak, tergantung kebijakan lanjutan.

Pasal 7 ayat (3) mengatur pengecualian BBNKB dengan pola yang sama seperti PKB. Kendaraan listrik juga tidak disebut secara khusus sebagai pengecualian, sehingga penyerahan atau jual beli kendaraan listrik pada prinsipnya dapat dikenakan pajak balik nama.

3. Pajak daerah bersifat wajib

Dalam Pasal 1 angka 3 ditegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib yang bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan langsung. Jika suatu kendaraan sudah masuk kategori objek pajak dan tidak dikecualikan, maka pemilik wajib membayar pajak tersebut.

4. Cara menghitung PKB

Pasal 14 ayat (1) menjelaskan bahwa PKB dihitung dari dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan. Dengan sistem ini, kendaraan yang lebih mahal atau lebih berdampak pada lingkungan akan dikenakan pajak lebih besar.

5. Dasar pengenaan BBNKB

Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa NJKB juga menjadi dasar pengenaan BBNKB. Saat terjadi transaksi seperti jual beli kendaraan, nilai pasar kendaraan menjadi faktor utama dalam menentukan besarnya pajak yang harus dibayar.

6. Kendaraan listrik tetap bisa mendapat insentif

Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa kendaraan listrik tetap bisa mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Namun, insentif ini tidak otomatis, melainkan diberikan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

Pasal 19 ayat (2) secara khusus mengatur kendaraan listrik yang dibuat sebelum tahun 2026 tetap berhak mendapatkan insentif, baik pembebasan maupun pengurangan pajak.

Pasal 19 ayat (3) menyebut insentif ini tidak hanya untuk kendaraan listrik pabrikan, tetapi juga kendaraan hasil konversi (misalnya mobil atau motor bensin yang diubah menjadi listrik).

7. Keringanan untuk angkutan umum

Pasal 20 mengatur bahwa kendaraan angkutan umum mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibanding kendaraan pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung transportasi publik dan mengurangi beban operasional sektor angkutan umum.

8. Pajak alat berat

Pasal 10 menjelaskan bahwa alat berat juga menjadi objek pajak daerah. Artinya, kepemilikan alat seperti excavator atau crane dikenakan pajak, kecuali milik pemerintah, militer, atau pihak tertentu yang dikecualikan.

9. Kewajiban pendaftaran alat berat

Dalam Pasal 12, pemilik alat berat wajib mendaftarkan objek pajaknya ke pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini penting untuk pendataan dan memastikan semua objek pajak tercatat dengan baik.

Baca juga artikel terkait MOBIL LISTRIK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra