tirto.id - Pemerintah Pusat bakal menyalurkan insentif untuk mobil listrik dan motor listrik. Penyaluran insentif akan berlangsung mulai Juni 2026.
Rencananya, Pemerintah Pusat akan memberikan insentif untuk 200 ribu kendaraan listrik dengan rincian 100 unit motor listrik dan 100 unit mobil listrik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, insentif untuk kendaraan mobil listrik bakal ditambah setelah alokasi penyaluran insentif habis.
Ia tidak secara spesifik menyatakan berapa alokasi insentif untuk setiap mobil listrik. Namun, insentif akan dialokasikan sebesar Rp5 juta untuk setiap motor listrik.
"100 ribu pertama, kalau habis kita kasih lagi. Kalau habis kita kasih lagi," ucapnya dalam Konferensi Pers APBNKita, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Kata Purbaya, akan ada dua skema pemberian insentif, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen dan 40 persen. Nilai suntikan PPN DTP akan bergantung pada jenis baterai pada kendaraan listrik tersebut.
Diskon PPN bakal lebih besar untuk kendaraan dengan baterai berbasis nikel atau manganese cobalt (NMC). Di satu sisi, terdapat pula kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium ferro-phosphate (LFP) yang menggunakan bahan dasar besi dan fosfat yang skan menerima diskon PPN DTP lebih kecil.
"Jadi, yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan beda skemanya [besaran insentif]," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif itu semakin relevan karena tidak hanya bertujuan mengurangi emisi, tetapi juga menekan penggunaan BBM dan subsidi negara di tengah memanasnya geopolitik.
"Kita sudah bicara salah satunya juga bicara soal insentif sebagai stimulus. Kalau memang pemerintah memberikan insentif untuk motor atau mobil listrik, ini semakin relevan," ujar Agus usai pertemuan di kantor Kementerian Keuangan, Selasa.
Agus menjelaskan, insentif yang akan dikeluarkan Purbaya akan berdampak untuk mengurangi emisi dan konsumsi BBM sehingga subsidi energi bisa ditekan.
Selain itu, stimulus yang diberikan oleh pemerintah juga diperlukan untuk menopang pertumbuhan industri di dalam negeri, utamanya terkait dengan terganggunya pasokan bahan baku imbas perang Iran.
"Yang ketiga yang juga tidak kalah pentingnya, insentif atau stimulus itu memang harus dalam rangka untuk memperkuat industri kita sehingga tenaga kerja kita bisa juga terlindungi," tambahnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id




































