tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, memproyeksikan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital berpotensi melonjak hingga Rp24 triliun per tahun menyusul penunjukan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang efektif berlaku 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa selama lima tahun terakhir, penerimaan dari wajib pajak di sektor perdagangan digital secara konsisten mengalami peningkatan, dengan capaian terakhir berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun setiap tahunnya.
Dengan adanya skema pemungutan baru melalui Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, Bimo optimistis angka tersebut dapat tumbuh signifikan.
"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100 persen lah jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," ujar Bimo dalam di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bimo, peningkatan penerimaan ini tidak hanya didorong oleh mekanisme pemungutan yang lebih terstruktur, tetapi juga karena kepatuhan wajib pajak yang diharapkan meningkat seiring dengan akurasi data yang lebih baik di sistem perpajakan.
"Nah mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di coretax kami meningkat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proyeksi tersebut turut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil uji kepatuhan, perbaikan sistem yang berkelanjutan, serta masukan dari para pelaku usaha, terutama UMKM dan platform marketplace.
Lebih lanjut, Bimo menyebut bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, baik di ranah digital maupun konvensional.
"Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan kesana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































