tirto.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pungutan pajak perdagangan online atau e-commerce akan berlaku per 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field yang setara antara perdagangan offline dan online.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut juga merupakan jawaban pemerintah atas aspirasi pelaku usaha di luar jaringan (luring) yang merasa perlakuan pajak terhadap mereka kurang adil.
"Tapi bukan pajak tambahan. Karena banyak pengusaha offline yang protes ke saya, mereka bayar PPN kok yang online enggak bayar, begitu kira-kira supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," jelasnya di DPR RI, Senin (29/6/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa platform e-commerce atau toko online akan mulai memungut pajak pada Juli 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti memastikan, pajak tersebut bukan lah
pajak baru yang dibebankan kepada pedagang (seller) di platform e-commerce.Hanya saja, nantinya platform e-commerce ditugaskan sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 di e-commerce. "Pajak yang akan diberlakukan, kepada platform nanti untuk menjadi pemungut, itu merupakan suatu hal yang sudah lama terjadi," ujarnya dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Inge menuturkan, selama ini PPh Pasal 22 tersebut disetorkan dilaporkan sendiri oleh para pelaku perdagangan e-commerce. Kini, untuk mensimplifikasi dan menghindari kurang bayar, pungutan dilakukan dan disetorkan oleh platform marketplace.
"Karena selama ini ternyata mereka yang berjualan secara online ini merasa seolah-olah gua enggak harus bayar pajak lagi dong gitu. Padahal harusnya di mana pun mereka melakukan transaksi, baik itu secara langsung melalui platform, atau melalui TikTok live. atau apapun bentuknya harusnya semua digunggungkan, dijumlahkan (pajaknya)," jelas Inge.
Sebagai informasi, pemungutan pajak e-commerce ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 37 tahun 2025. PMK itu mengatur kewajiban platform marketplace untuk memungut PPh pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller yang bertransaksi di platform mereka.
"Jadi kalau yang namanya e-commerce itu berarti Direktorat Jenderal Pajak akan menunjuk misalnya siapa platform yang sudah beberapa ternama lah mereka sebagai pemungut ya," tutur Inge.
"Misalnya kita DJP meminta bantuan Shopee untuk memungut yang 12 persen, misalnya. Kalau orang pribadi ya 12 persen dari omsetnya. Pedagang bisa langsung (dipungut), tapi itu nanti boleh dikreditkan oleh pedangan) di SPT tahunannya," tandasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































