tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat penurunan penerimaan pajak rokok di tengah maraknya peredaran rokok ilegal yang ditindak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Elvarinsa dalam Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal di Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Elvarinsa menjelaskan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. Besarannya mencapai 10 persen dari cukai rokok yang beredar.
Pada 2026, Pemprov DKI menargetkan penerimaan pajak rokok sebesar Rp1,1 triliun. Namun, hingga Agustus 2026, baru Rp484 miliar pajak yang berhasil terkumpul. Jumlah tersebut lebih rendah Rp37 miliar dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp521 miliar.
"Untuk di periode 2026 per Agustus ini, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok," ujarnya.
Elvarinsa berharap penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Jakarta dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari pajak rokok.
"Mudah-mudahan dengan adanya penindakan ini juga dapat meningkatkan penerimaan kita, terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok," katanya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































