tirto.id - Memilih jenis seleksi dan formasi menjadi dua tahapan yang harus dilalui peserta dalam pendaftaran PPPK Guru 2024. Jangan sampai tertukar, berikut ini tata cara pemilihan jenis seleksi dan formasi PPPK Guru 2024.
PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua pelaksanaan meliputi Periode I dan 2. Setiap periode yang dibuka untuk kategori pelamar tertentu. Oleh sebab itu, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 Periode I dibuka pada 1 - 20 Oktober 2024. Sedangkan, untuk Periode II baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Untuk dapat melakukan pendaftaran, peserta harus memenuhi persyaratan umum, khusus, dan dokumen.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024
Guru merupakan salah satu jenis formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK 2024. Meskipun demikian, tidak semua guru dapat mendaftar seleksi tersebut. Beberapa kategori guru yang dapat mendaftar dalam PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Peserta seleksi PPPK JF guru pada 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas dan belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Guru yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN Terdata BKN: Guru non-ASN yang terdata pada pangkalan BKN dan Dapodik.
4. Guru Non-ASN Tidak Terdata: Guru non-ASN yang tidak terdata BKN, namun terdata Dapodik di sekolah negeri dan aktif mengajar dengan keaktifan mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
5. Lulusan PPG: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar dalam Dapodik namun sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk guru yang masuk dalam kategori 1 - 3 di atas dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024 Periode I. Di sisi lain, untuk para guru yang masuk dalam kategori 4 dan 5 dapat mendaftarkan diri dalam PPPK 2024 Periode 2.
Tata Cara Pemilihan Jenis Seleksi PPPK Guru 2024
Memilih jenis seleksi adalah tahap kedua dalam pendaftaran PPPK Guru 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ini tata cara pemilihan jenis seleksi untuk PPPK Guru 2024 pada masing-masing kategori:
1. Pelamar Prioritas
- Pada pemilihan jenis seleksi, sistem akan menampilkan data pada Dapodik pelamar serta memberi kategori "Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri".
- Pelamar memilih pendidikan sesuai kompetensi yang dimiliki.
- Pilih Selanjutnya.
- Apabila pelamar masuk kategori Prioritas I namun data tidak aktif pada Dapodik, sistem akan memunculkan kategori "Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik".
- Pelamar diperkenankan untuk pindah instansi baru, lalu klik tombol simpan terlebih dahulu.
- Pilih jenis pendidikan yang sesuai kompetensi, kemudian pilih selanjutnya.
- Apabila pelamar masuk kategori Prioritas I dan guru pada sekolah swasta, sistem akan menampilkan kategori "Pelamar Prioritas di Sekolah Swasta".
- Pelamar dapat memilih pendidikan sesuai kompetensi, lalu pilih Selanjutnya.
2. Pelamar Prioritas THK-II
- Apabila pelamar masuk THK 2 yang aktif pada data Dapodik dan guru pada Sekolah Negeri, sistem akan menampilkan kategori "Pelamar eks THK-2".
- Pelamar kemudian memilih pendidikan sesuai ijazah dan memilih jabatan semisal ada lebih dari satu jabatan linear.
- Jika pelamar memiliki sertifikat namun tidak muncul pada sistem, silahkan perbaiki data pada halaman P3K Perbaikan Serdik.
- Apabila pelamar masuk kategori THK 2 yang tidak aktif pada data Dapodik, sistem akan menampilkan kategori "Anda termasuk kategori thk2 / non asn yang aktif di sekolah swasta / tidak aktif mengajar pada dapodik". Pelamar kategori ini tidak dapat melanjutkan seleksi.
3. Pelamar Prioritas III
- Apabila pelamar masuk pendataan non ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di Sekolah Negeri, sistem akan menampilkan kategori "Pelamar Tidak Terdata Pada Pendataan Non ASN BKN".
- Pelamar kemudian memilih pendidikan sesuai kompetensi.
- Jika pelamar memiliki sertifikat namun tidak tersedia pada sistem, silahkan perbaiki data pada halaman P3K Perbaikan Serdik.
- Apabila pelamar tidak masuk dalam data non ASN BK maupun Dapodik, sistem akan menampilkan "Anda tidak terdata pada kategori apapun. Silahkan menghubungi Helpdesk Kemendikbud". Pelamar tidak dapat melanjutkan seleksi.
Tata Cara Memilih Formasi dalam Seleksi PPPK Guru 2024
Setelah memilih jenis seleksi, pendaftar PPPK Guru 2024 akan memasuki tahap mendaftar formasi. Peserta akan diminta melengkapi data pendidikan, lokasi, dan jabatan yang dilamar. Setelah seluruh data yang diminta terisi, pelamar memasukan kode Captcha, lalu pilih Selanjutnya.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani