Menuju konten utama

Tentang Parliamentary Threshold dan Aturan Mainnya di Indonesia

Apa itu parliamentary threshold, bagaimana aturan ambang batas parlemen di Indonesia, dan bagaimana perubahann sejak Pemilu 2009 hingga jelang Pemilu 2029?

Tentang Parliamentary Threshold dan Aturan Mainnya di Indonesia
Surat suara Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Erlangd Bregas Prakoso/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) adalah aturan mengenai batas minimal perolehan suara partai politik di pemilihan umum (pemilu) untuk bisa ikut serta dalam penentuan kursi DPR. Di Indonesia, aturan tersebut kini segera digodok melalui revisi UU Pemilu jelang pemilihan 2029.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat "konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya."

Dalam pertimbangannya, sebagaimana tercantum di laman resmi lembaga tersebut, MK menilai tidak ada metode dan dasar argumentasi yang memadai dalam menetapkan besaran ambang batas parlemen. Penilaian itu juga berlaku untuk angka 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. MK tidak menemukan metode hitungan maupun dasar rasionalitas yang jelas terkait angka ini.

Pembahasan terkait aturan ambang batas parlemen kini memasuki tahap formal. Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu untuk membahas perubahan aturan Pemilu 2029, termasuk parliamentary threshold. Panja dengan 23 anggota dari delapan fraksi tersebut dijadwalkan mulai menyusun agenda kerja pada awal Oktober 2026.

Lantas, apa itu parliamentary threshold dan tujuannya? Bagaimana aturan parliamentary threshold di Indonesia? Apa saja perubahan yang terjadi sepanjang diberlakukannya aturan ini?

Apa Itu Parliamentary Threshold dan Apa Tujuannya?

Parliamentary threshold adalah batas minimal perolehan suara sah nasional yang harus dicapai partai politik peserta pemilu agar bisa memperoleh kursi di DPR. Aturan ini diterapkan setelah warga mencoblos di TPS dan hasil pemilu selesai dihitung. Nantinya, partai yang tidak lolos syarat ambang batas tetap tercatat sebagai peserta pemilu, tapi tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR

kompleks Parlemen. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.

Sebagai contoh, pada Pemilu 2024 terdapat total 151.796.630 suara sah nasional untuk pemilihan DPR RI. Dengan mengacu aturan parliamentary threshold 4 persen yang tertera di UU Pemilu, maka angka parliamentary threshold setara 6.071.865 suara (4 persen x suara sah). Selanjutnya, partai dengan perolehan suara kurang dari angka tersebut tidak mendapat jatah kursi di DPR RI.

Merujuk data hasil Pemilu DPR RI 2024 yang diikuti 18 partai politik, hanya 8 partai yang menenuhi syarat parliamentary threshold tersebut. Sisanya, 10 partai mendulang suara kurang dari 4 persen dari total suara sah nasional, sehingga tidak memperoleh kursi di senayan.

No.Partai PolitikPerolehan SuaraPersentaseKeterangan
1PDIP25.387.27916,72%Lolos DPR RI
2Partai Golkar23.208.65415,28%Lolos DPR RI
3Partai Gerindra20.071.70813,22%Lolos DPR RI
4PKB16.115.65510,61%Lolos DPR RI
5Partai NasDem14.660.5169,65%Lolos DPR RI
6PKS12.781.3538,42%Lolos DPR RI
7Partai Demokrat11.283.1607,43%Lolos DPR RI
8PAN10.984.0037,23%Lolos DPR RI
9PPP5.878.7773,87%Tidak lolos DPR RI
10PSI4.260.1692,806%Tidak lolos DPR RI
11Perindo1.955.1541,29%Tidak lolos DPR RI
12Gelora1.281.9910,84%Tidak lolos DPR RI
13Hanura1.094.5880,72%Tidak lolos DPR RI
14Buruh972.9100,64%Tidak lolos DPR RI
15Ummat642.5450,42%Tidak lolos DPR RI
16PBB484.4860,32%Tidak lolos DPR RI
17Garuda406.8830,27%Tidak lolos DPR RI
18PKN326.8000,215%Tidak lolos DPR RI

Adapun mengacu uraian pertimbangan MK yang dirangkum Djayadi Hanan dan kolega di Jurnal Konstitusi(2026:704-706), tujuan parliamentary threshold mulanya diniatkan sebagai instrumen open legal policy untuk menyederhanakan partai politik secara rasional dalam sistem multipartai di Indonesia.

Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk membangun sistem kepartaian dan sistem perwakilan yang kuat, stabil, dan terstruktur. Negara tetap memberi kesempatan bagi warga untuk mendirikan partai politik, tapi sekaligus menyeleksi dan membatasinya secara rasional agar hanya partai dengan basis dukungan rakyat yang memadai yang bisa duduk di kursi DPR.

Namun, ada konsekuensi yang perlu diperhitungkan. Suara warga yang diberikan ke partai yang tidak memenuhi syarat ambang batas tidak ikut menghasilkan kursi di DPR RI. Karena itu, polemik ambang batas parlemen berada di antara dua kepentingan, yakni antara penyederhanaan sistem partai dan keterwakilan suara pemilih.

Bagaimana Aturan Parliamentary Threshold di Indonesia?

Aturan parliamentary threshold yang masih berlaku sampai saat ini terdapat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 414 ayat (1) menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk bisa ikut dalam penentuan kursi DPR.

RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA SIDANG DPR

Komplek Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ketentuan ini hanya berlaku untuk penentuan kursi DPR RI. Pasal 414 ayat (2) menyebut seluruh partai politik peserta pemilu tetap diikutkan dalam penentuan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Artinya, ambang batas 4 persen suara sah nasional tidak menjadi syarat bagi partai untuk mengikuti penghitungan kursi DPRD.

Setelah partai memenuhi ambang batas, penghitungan kursi dilakukan memakai bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (Pasal 415 ayat 2). Mekanisme ini dikenal sebagai metode Sainte-Lague, dan sudah dipakai di Indonesia sejak Pemilu 2019.

Perubahan Parliamentary threshold di Indonesia dan Bagaimana Pemilu 2029?

Aturan ambang batas terkait pemilu di Indonesia sudah beberapa kali berubah, dari electoral threshold hingga parliamentary threshold. Berikut rinciannya:

Era Electoral Threshold (ET)

Pemilu 1999●

│

Electoral Threshold diperkenalkan.

UU No. 3 Tahun 1999 mengatur partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 2 persen dari total kursi DPR, atau 3 persen dari total kursi DPRD I/II yang tersebar di separuh jumlah provinsi dan separuh jumlah kabupaten/kota untuk bisa ikut pemilu berikutnya.

Pemilu 2004●

│

Besaran Electoral Threshold dinaikkan. UU No. 12 Tahun 2003 menaikkan ambang batas menjadi sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR, atau 4 persen dari jumlah kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang tersebar di separuh wilayah Indonesia. Partai yang tidak memenuhi syarat harus bergabung dengan partai lain atau mendaftar sebagai partai baru untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya..

Era Parliamentary Threshold (PT)

Pemilu 2009●

│

Parliamentary Threshold pertama kali diterapkan.

UU No. 10 Tahun 2008 mengubah mekanisme ambang batas menjadi syarat minimal perolehan suara sah nasional agar partai dapat disertakan dalam penghitungan kursi DPR. Besarannya ditetapkan 2,5 persen. Pemilu 2009 menghasilkan 9 partai politik di DPR RI.

Pemilu 2014●

│

Parliamentary Threshold naik menjadi 3,5 persen.

UU No. 8 Tahun 2012 menaikkan PT menjadi 3,5 persen dari suara sah nasional. Ketentuan tersebut semula hendak berlaku hingga tingkat DPRD, tetapi Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 menetapkan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk pengisian kursi DPR RI. Pemilu 2014 menghasilkan 10 partai politik di DPR RI.

Pemilu 2019●

│

Parliamentary Threshold naik menjadi 4 persen.

UU No. 7 Tahun 2017 menetapkan ambang batas sebesar 4 persen dari suara sah nasional untuk dapat disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Pemilu 2019 menghasilkan 9 partai politik di DPR RI.

Pemilu 2024●Ambang batas 4 persen kembali diterapkan.

Ketentuan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tetap berlaku pada Pemilu 2024. Dengan ambang batas 4 persen, sebanyak 8 partai politik memperoleh kursi di DPR RI.

Untuk Pemilu 2029, angka 4 persen belum jadi angka final. DPR perlu merevisi UU Pemilu setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, khususnya terkait angka 4 persen tersebut dan pertimbangannya.

Pembahasan Panja RUU Pemilu akan menentukan apakah ambang batas dipertahankan, dinaikkan, diturunkan, atau diatur dengan mekanisme berbeda.

Baca juga artikel terkait PARLEMEN THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora