Menuju konten utama

Apa Itu Parliamentary Threshold? Ambang Batas Kursi dalam Pemilu

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik agar dapat kursi di parlemen.

Apa Itu Parliamentary Threshold? Ambang Batas Kursi dalam Pemilu
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Parliamentary threshold merupakan aturan ambang batas perolehan suara yang menentukan suatu partai politik agar bisa masuk parlemen. Regulasi inilah yang menyebabkan tidak semua partai politik di Indonesia berhasil menempati kursi di parlemen.

Sunny Ummul Firdaus dalam Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 2, April 2010 menjelaskan, ketentuan tentang parliamentary threshold di masing-masing negara umumnya dipengaruhi oleh keberadaan kultural dan historis.

Tidak ada besaran resmi bagi suatu negara mengenai penerapan parliamentary threshold. Beberapa referensi mengenai parliamentary threshold di beberapa negara menunjukkan variabel yang berbeda.

Negara-negara di dunia yang menerapkan parliamentary threshold, tidak memiliki batas mutlak bagi setiap negara. Batas mutlak ini tidak membutuhkan keharusan bagi setiap negara untuk menerapkannya.

Penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia

Di Indonesia, penerapan parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Setelah itu, sempat beberapa kali berganti peraturan dengan persentase ambang batas parlemen yang semakin tinggi.

Mengutip Jurnal Ilmiah bertajuk Eksistensi Parliamentary Threshold dalam Sistem Pemilu di Indonesia oleh Novia Salfat Anggraini bahwa pertama kali peraturan ini tertuang dalam pasal 202 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi:

“Partai politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.”

Kemudian, UU Pemilu tersebut direvisi dan melahirkan UU No 8 Tahun 2012. Ambang batas parlemen naik sebanyak 1 persen. Semula 2,5% menjadi 3,5%. Regulasi tersebut berlaku untuk semua tingkat Lembaga Perwakilan, yakni di DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Secara rinci peraturan tersebut tercantum dalam UU No 8 Tahun 2012 Pasal 208, yang berbunyi:

“Parpol peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnta 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.”

Selanjutnya, pada Pasal 209 dipertegas ayat (1) bahwa:

“Parpol peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 208, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di setiap dapil.”

Menjelang Pemilu 2019 UU Pemilu kembali direvisi sehingga melahirkan UU No 7 Tahun 2017. Ambang batas minimal perolehan suara kembali naik sebanyak 0,5%, sehingga menjadi 4%. Ini tertuang dalam Pasal 414 UU No 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Bedanya Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal untuk suatu Partai Politik agar dapat melaju ke parlemen.

Sedangkan presidential threshold adalah peraturan ambang batas untuk mengusung pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pengusung dalam hal ini adalah partai politik yang memiliki kursi di parlemen minimal 20 persen.

Persentase kursi Partai yang ada di parlemen merupakan dasar penentu untuk mengusung presiden dan wakilnya. Dapat disimpulkan bahwa parliamentary threshold dan presidential threshold saling berhubungan erat.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto