Menuju konten utama

Apa Itu Presidential Threshold Pemilu dan Contohnya di Indonesia

Pengertian presidential threshold dalam Pemilu dan contohnya di Indonesia.

Apa Itu Presidential Threshold Pemilu dan Contohnya di Indonesia
Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah) memberikan bingkai nomor urut kepada Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (tengah) disaksikan pimpinan partai politik saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU melakukan pengundian dan menetapkan nomor urut 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh untuk mengikuti Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Presidential threshold adalah peraturan ambang batas untuk mengusung pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pengusung dalam hal ini adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR RI. Persentase kursi Partai yang ada di DPR RI merupakan dasar penentu untuk mengusung presiden dan wakilnya.

Jamaludin Ghafur, Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia dalam tulisannya bertajuk Presidential Threshold mengungkapkan bahwa peraturan mengenai presidential threshold diperlukan untuk memberikan kepastian dukungan parlemen terhadap presiden sebagai salah satu syarat stabilitas kinerja presiden.

Presidential threshold berfungsi untuk memperkuat sistem presidensial.

Menimbang, bahwa Presiden butuh dukungan parlemen agar dapat bekerja secara efektif karena sebagian dari kewenangan Presiden membutuhkan pertimbangan dan bahkan persetujuan dari parlemen.

Regulasi mengenai ambang batas tersebut tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 2O % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Jadi dengan peraturan tersebut, partai yang memiliki kursi dengan persentase lebih dari 20% di parlemen dapat mencalonkan kandidat Presiden dan wakilnya secara mandiri. Sementara Partai yang memiliki persentase di bawah 20% harus berkoalisi dengan Partai lainnya untuk menggenapi ambang batas yang diperlukan.

Jelas jika presidential threshold akan menyebabkan terbatasnya jumlah pasangan calon yang akan berlaga memperebutkan kursi nomor satu di Indonesia. Jika pun dimaksimalkan hanya akan ada empat pasangan yang bisa ikut bertarung. Itu pun dengan catatan komposisi persentase yang seimbang.

Presidential Threshold di Pemilu 2024

Menuju Pemilu 2024 data menunjukkan bahwa 14 dari 16 partai politik di tingkat nasional telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung pemerintah.

Sedangkan dua lainnya menegakkan garis oposisi terhadap rezim. Sebanyak 14 parpol dalam koalisi 'gemuk' Jokowi antara lain PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PAN, PPP.

Mereka memiliki kursi di parlemen. Kemudian Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI. Mereka tak memiliki kursi di parlemen.

Koalisi Jokowi melibas habis partai politik yang ada dan hanya menyisakan dua oposisi: PKS dan Demokrat. Maka bukan mustahil pada Pemilu 2024 hanya akan ada calon tunggal.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra