Menuju konten utama
Pemilu 2024

Apa Saja Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu?

 Lembaga negara yang bertugas mengadili sengketa Pemilu mulai dari Bawaslu hingga Mahkamah Agung.

Apa Saja Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu?
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Pemilu di Indonesia diselenggarakan berdasarkan asas-asas Pemilu yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999.

Asas-asas Pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia.

Asas-asas Pemilu di Indonesia yakni LUBER dan JURDIL. LUBER adalah Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL adalah Jujur dan Adil.

Menjelang Pemilu 2024 tahapan dan jadwal penyelenggaraannya telah disahkan melalui PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut.

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara 3 hari setelah pemberitahuan atau 3 hari setelah putusan MK : Penetapan hasil pemilu
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu

Pemilu adalah medan laga bagi mereka yang berniat menduduki kursi di pemerintahan. Saat proses penentuan pemenang, sengketa pemilu bukan hal yang mustahil terjadi.

Oleh karena itu, sejumlah lembaga negara diberikan tugas untuk mengadili sengketa pemilu.

Secara umum ada tiga jenis sengketa yang acap terjadi pada Pemilu yaitu sengketa proses Pemilu, sengketa hasil Pemilu, dan sengketa pelanggaran administratif pemilu.

Untuk sengketa proses pemilu lembaga yang mengurusinya adalah Bawaslu, kemudian jika proses di Bawaslu sudah dilakukan dan tidak diterima, maka dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara, untuk sengketa hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan, untuk pelanggaran administratif pemilu dilakukan oleh Mahkamah Agung.

1. Sengketa Proses Pemilu

Dikutip laman JDIH KPU Kabupaten Bandung, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.

Kemudian, sengketa proses pemilu ditangani oleh Bawaslu. Putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap putusan yang berkaitan dengan:

  • Verifikasi partai politik peserta pemilu
  • Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD
  • Penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
Apabila putusan Bawaslu tidak diterima, maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Sengketa Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa hasil pemilu di tingkat daerah maupun nasional.

Untuk mengajukan sengketa hasil pemilu pemohon dapat melakukan permohonan kepada MK dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah diumumkan hasil pemilu.

Pemohon diwajibkan melengkapi dokumen yang diperlukan. Kemudian, perkara akan diproses melalui serangkaian pemeriksaan dan persidangan.

3. Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilu

Jika terjadi pelanggaran administratif pada Pemilu, maka sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, permohonan diajukan langsung kepada Ketua MA melalui Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Tata Usaha Negara untuk dilakukan penelaahan berkas.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka pemohon diwajibkan untuk membayar biaya permohonan. Selanjutnya berkas diserahkan kepada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara MA.

Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengirimkan surat permohonan kepada termohon untuk diberikan kesempatan mengajukan jawaban dengan melampirkan alat bukti.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PEMILU atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno