tirto.id - Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Dalam sejarah, Pemilu di Indonesia terbagi atas tiga periode, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi (hingga sekarang).
Pemilu pada dasarnya merupakan sistem memilih seseorang untuk mengisi jabatan tertentu di dunia politik Indonesia.
Dalam sejarah, pemilu pertama di Indonesia berlangsung pada pemerintahan Orde Lama, yakni 29 September 1955. Pada tahun yang sama, pemilihan Anggota Konstituante digelar pada 25 Desember.
Terlepas dari itu, sejarah Pemilu masa Orde Baru yang jadi topik pembahasan kali ini diadakan pada 1971 sampai 1997. Pelaksanaannya ternyata berbeda dengan Pemilu zaman Reformasi.
Lantas, bagaimana pelaksanaan Pemilu di masa Orde Baru dan Reformasi serta apa perbedaannya?
Pemilu di Masa Orde Baru
Berdasarkan ungkapan situs Sumber Belajar Kemdikbud, Pemilu masa Orde Baru dianggap punya keunikan dari pemilu yang berlangsung sebelum dan sesudahnya.
Sebelum Orde Baru, terdapat banyak partai yang ikut serta menyertakan kandidatnya untuk mengikuti pemilihan. Hal ini setidaknya berlangsung hingga gelaran Pemilu 1971 diadakan, Pemilu pertama Orba.
Pada 1977, partai yang ikut Pemilu hanya berjumlah 3. Semua partai tersebut merupakan gabungan dari beberapa organisasi yang sebelumnya ada.
Sementara itu, 3 partai peserta Pemilu Orde Baru mencakup Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) .
Pelaksanaan pemilu di masa ini didominasi oleh Partai Golkar sebagai pemungut suara terbanyak. Hal ini terus berlanjut hingga pelaksanaan terakhir yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU), 1997.
Satu tahun setelah gelaran Pemilu tersebut, terjadi sebuah krisis di Indonesia. Hal ini membuat jatuhnya pemerintahan Orde Baru, sementara masa Reformasi diklaim sebagai penggantinya.
Lalu, bagaimana pelaksanaan pemilihan umum setelah itu?
Pemilu di Masa Kini Reformasi
Satu tahun setelah memasuki babak Reformasi, Indonesia melakukan Pemilu lagi pada 1999.
Menurut situs KPU Kabupaten Tegal, pelaksanaan dihelat demi memperoleh kepercayaan dari berbagai pihak.
Di antaranya seperti kepercayaan masyarakat/publik dan dunia internasional. Dengan kata lain, Pemilu ini diadakan karena pemilihan sebelumnya yang terjadi pada 1997 tidak dipercaya.
Bukan hanya rangkaian acaranya saja, tapi berbagai lembaga dan pemerintahan yang terlibat di dalamnya pun berkurang pamornya.
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diadakan pada 1999 demi menjalankan Pemilu 1999. Kali ini terdapat lebih dari 141 partai yang namanya tercantum di Departemen Kehakiman dan HAM. Sementara itu, yang ikut Pemilu 1999 hanya sejumlah 48.
Pelaksanaan Pemilu pertama masa Reformasi tepat terjadi pada 7 Juni 1999. Setelah itu, berturut-turut diadakan lima tahun sekali pada 2004, 2009, 2014, dan 2019. Sesuai aturan periode, Pemilu 2024 pun nantinya diadakan setelah itu.
Perbedaan Pemilu di Masa Orde Baru dan Reformasi
Menurut Sofyan Kriswantoni dalam Santhet: Jurnal Sejarah, Pendidikan, dan Humaniora (Vol. 2, No. 2, 2018, hlm. 42), berbagai perbedaan terlihat pada pelaksanaan Pemilu di Masa Orde Baru dan Reformasi.
Pertama-tama, perbedaan tersebut mencakup sistem pemilihan umumnya. Masa Orde Baru menggunakan sistem pemilihan umum berupa pencoblosan gambar partai tanpa mengetahui kandidat atau calegnya.
Istilah pencoblosan lewat gambar partai tersebut adalah sistem proporsional tertutup. Sementara itu, Pemilu masa Reformasi memunculkan gambar wajah caleg yang nantinya dipilih oleh masyarakat Indonesia.
Kehadiran KPU menggantikan Lembaga Pemilihan Umum masa Orde Baru juga turut menjadi perbedaan.
KPU yang dibuat ketika Reformasi mempunyai hak otonom, sementara pemerintah hanya bertugas menyelesaikan tugas teknisnya.
Ini berbanding terbalik dengan pelaksanaan Pemilu Orde Baru yang dilaksanakan oleh pemerintah secara langsung.
Selain itu, perbedaan juga tampak pada prinsip yang digunakan untuk gelaran Pemilu. LUBER atau Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, diterapkan untuk proses Pemilu Orba.
Sementara itu, LUBER Jurdil atau Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil, merupakan prinsip Pemilu Reformasi.
Dengan begitu, prinsip ini kiranya menekankan perlunya suatu sifat jujur dan adil dibanding Pemilu periode Orba.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno