tirto.id - Pemilihan Umum di Indonesia akan digelar pada tanggal 14-15 Februari 2022, salah satu agendanya adalah memilih calon wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Melansir laman resmi Info Pemilu, saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah sampai pada Penetapan Peserta Pemilu yang berlangsung sejak 14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2023 mendatang.
Mekanisme penghitungan kursi anggota legislatif masih akan menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 lalu, yakni menggunakan metode Sainte Lague, baik untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas apa itu metode Sainte Lague?
Mengenal Metode Sainte Lague untuk Hitung Kursi Pemilu
Mengutip laman Bawaslu Jombang, Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.
Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2
Cara Perhitungan Metode Sainte Lague
Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague dipaparkan oleh laman Bawaslu Jombang. Misal dalam satu daerah pemilihan (dapil) terdapat 5 kursi:
1. Partai Apel mendapat 36.000 suara;
2. Partai Blimbing mendapat 18.000 suara;
3. Partai Cokelat mendapat 12.000 suara;
4. Partai Durian mendapat 9.000 suara;
5. Partai Erbis mendapat 6.000 suara.
A. Cara Menghitung Kursi Pertama
Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1. Berikut uraiannya:
- Partai Apel 36.000/1 = 36.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 36.000 suara.
B. Cara Menghitung Kursi Kedua
Dikarenakan Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cokelat, Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/1 = 18.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 18.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.
C. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/1 = 15.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Menurut penghitungan tersebut, Partai Cokelat memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000.
D. Cara Menghitung Kursi Keempat
Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cokelat masing-masing dibagi dengan angka 3. Sementara Partai Durian dan Erbis tetap dibagi angka 1.
- Partai Apel 36.000/3 = 12.000
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000/1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 12.000.
E. Cara Menghitung Kursi Kelima
Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Durian dan Erbis dibagi angka 1.
- Partai Apel 36.000/5 = 7.200
- Partai Blimbing 18.000/3 = 6.000
- Partai Cokelat 15.000/3 = 5.000
- Partai Durian 9.000//1 = 9.000
- Partai Erbis 6.000/1 = 6.000
Kursi kelima didapatkan oleh Partai Durian dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Menurut perhitungan yang telah dilakukan, maka lima kursi sudah habis terbagi. Dengan demikian, Partai Erbis tidak mendapatkan kursi. Hasil penghitungan terdapat pada tabel berikut:
Jumlah suara | dibagi angka 1 | dibagi angka 3 | dibagi angka 5 |
Partai Apel | 36.000 | *1 36.000 | *4 12.000 |
Partai Blimbing | 18.000 | *2 18.000 | 6.000 |
Partai Cokelat | 15.000 | *3 15.000 | 5.000 |
Partai Durian | 9.000 | *5 9.000 | 3.000 |
Partai Erbis | 6.000 | 6.000 | 2.000 |
Keterangan:
- Angka dengan asteris *1, 2, 3, 4, 5 merupakan posisi jumlah suara yang berhak memperoleh kursi berdasarkan suara terbanyak setelah dibagi angka ganjil;
- Partai Ebis tidak memperoleh kursi parlemen karena lima kursi sudah habis terbagi.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Alexander Haryanto