tirto.id - Pencalonan anggota legistatif akan berlangsung pada tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Salah satunya pemilihan anggota DPR RI.
Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.
Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas bagaimana cara menghitungnya?
Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI
Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.
Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.
Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
A. Cara Menentukan Kursi Pertama
Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua
Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga
Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam
Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/5 = 3.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.
Kuota Kursi DPRD Pemilu 2022
Dalam menetapkan jumlahkursi anggota DPRD, KPU memperhatikan ketentuan berikut ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi;
- kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
Jadwal dan Tahap Pemilu 2024
No | Tahapan | Jadwal |
1 | Perencanaan Program dan Anggaran | 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 |
2 | Penyusunan Peraturan KPU | 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 |
3 | Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih | 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 |
4 | Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu | 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 |
5 | Penetapan Peserta Pemilu | 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 |
6 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan | 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 |
7 | Pencalonan DPD | 6 Desember 2022 - 25 November 2023 |
8 | Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota | 24 April 2023 - 25 November 2023 |
9 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden | 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 |
10 | masa Kampanye Pemilu | 28 November 2023 - 10 Februari 2024 |
11 | Masa Tenang | 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 |
12 | Pemungutan dan Penghitungan Suara | 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 |
13 | Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara | 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 |
14 | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota | Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota |
15 | Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi | Menyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi |
16 | Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD | 1 Oktober 2024 |
17 | Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden | 20 Oktober 2024 |
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto