Menuju konten utama

Cara Hitung Suara Agar Dapat Kursi Anggota DPR RI Pemilu 2024

Cara menghitung suara agar dapat kursi dan terpilih jadi anggota DPR RI di Pemilu 2024.

Cara Hitung Suara Agar Dapat Kursi Anggota DPR RI Pemilu 2024
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Pencalonan anggota legistatif akan berlangsung pada tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Salah satunya pemilihan anggota DPR RI.

Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Lantas bagaimana cara menghitungnya?

Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI

Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 15.000 suara

3. Partai C mendapat 9.000 suara

4. Partai D mendapat 5.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/1 = 9.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//1 = 5.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/3 = 5.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800

2. Partai B 15.000/5 = 3.000

3. Partai C 9.000/3 = 3.000

4. Partai D 5.000//3 = 1.666

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.

Kuota Kursi DPRD Pemilu 2022

Dalam menetapkan jumlahkursi anggota DPRD, KPU memperhatikan ketentuan berikut ini sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022.

  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi;
  • kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.

Jadwal dan Tahap Pemilu 2024

NoTahapanJadwal
1Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2Penyusunan Peraturan KPU14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
3Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5Penetapan Peserta Pemilu14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
6Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7Pencalonan DPD6 Desember 2022 - 25 November 2023
8Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota24 April 2023 - 25 November 2023
9Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10masa Kampanye Pemilu28 November 2023 - 10 Februari 2024
11Masa Tenang11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12Pemungutan dan Penghitungan Suara14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
13Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
14Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kotaMenyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
15Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsiMenyesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
16Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD1 Oktober 2024
17Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto