tirto.id - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 memuat syarat terkait status kepegawaian.
Terdapat empat status kepegawaian yang menjadi syarat peserta rekrutmen dalam PPPK Guru 2021, yaitu:
- Guru Tenaga Honorer Kategori II (THK II)
- Guru honorer negeri
- Guru honorer swasta
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer merupakan orang yang diangkat oleh penjabat pemerintahan untuk melaksanakan tugas di suatu instansi pemerintahan.
Tenaga honorer dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Dalam konteks guru honorer, maka orang tersebut diangkat untuk mengajar di suatu instansi pendidikan. Guru honorer yang ada di Indonesia saat ini tersebar di sejumlah sekolah yang terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Untuk guru honorer yang mengajar di sekolah swasta atau institusi pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disebut dengan guru honorer swasta. Sementara, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau institusi pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan disebut guru honorer negeri.
Kemudian, muncul istilah THK II atau guru THK II. Guru THK II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Disisi lain, terdapat status kepegawaian lainnya yang menjadi syarat dalam rekrutmen PPPK 2021, yaitu lulusan PPG. Lulusan PPG yang dimaksudkan dalam persyaratan tersebut adalah orang yang lulus dari PPG dari instansi, universitas, dan sekolah PPG yang terdaftar oleh Kemendikbud.
Dalam rekrutmen PPPK 2021, lulusan PPG yang boleh mengikuti seleksi adalah mereka yang belum menjadi guru atau ingin menjadi guru.
Pelamar formasi guru yang lolos rekrutmen PPPK Guru 2021 akan menerima kontrak kerja yang diukur bukan sekadar perhitungan waktu, melainkan juga target pencapaian.
Dalam perjanjian kerja PPPK, tenaga guru dituntut untuk memenuhi target-target kerja dengan baik. Apabila target tersebut tidak dipenuhi maka pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan.
Namun, pemutusan kontrak kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak semudah kedengarannya. Diperlukan penilaian-penilaian obyektif yang diatur oleh Kemendikbud untuk melakukan pemberhentian guru PPPK.
Formasi PPPK Guru 2021 tidak sampai satu juta
Pemerintah sebelumnya merencanakan adanya program satu juta guru dalam rekrutmen PPPK Guru 2021. Sayangnya, jumlah tersebut belum dapat terpenuhi untuk tahun ini.
Dalam siaran pers Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) disampaikan bahwa formasi PPPK Guru untuk tahun ini adalah 547.026. Jumlah tersebut meliputi 128.656 formasi di pemerintah provinsi dan 418.370 di pemerintah kabupaten/kota.
Berkaitan dengan tidak dipenuhinya target satu juta guru, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa kuota sisa akan dialihkan di rekrutmen tahun 2022.
"Memang skala prioritas untuk guru, dalam artian rekrutmen PPPK. Kalau misalnya sampai last minute tidak ada satu juta, sisanya kita alokasikan untuk tahun anggaran berikutnya tahun 2022," terang Tjahjo dalam keterangan pers virtual April lalu.
Dokumen syarat daftar PPPK Guru 2021
Saat ini pemerintah baru merilis dokumen-dokumen persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pendaftaran rekrutmen PPPK Guru 2021. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Karena pelaksanaan pendaftarannya dilakukan secara online, maka dokumen-dokumen persyaratan juga dibutuhkan dalam bentuk digital, baik dalam format JPG maupun PDF.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari