Menuju konten utama

Cara Daftar Akun PPPK 2021 Guru & Non Guru di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah cara daftar akun PPPK 2021 Guru & Non Guru di laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Daftar Akun PPPK 2021 Guru & Non Guru di sscasn.bkn.go.id
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021. Pendaftaran tersebut akan dibuka melalui situs sscasn.bkn.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus membuat akun terlebih dahulu.

SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) adalah situs resmi untuk pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN bisa diakses melalui link sebagai berikut https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat daftar PPPK 2021

Dalam konferensi pers Kementerian PANRB 9 April 2021, disebutkan terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar. Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Pas foto
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah.

Selain dokumen-dokumen tersebut, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan tambahan dokumen-dokumen lain sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat umum daftar PPPK 2021

Pelamar program PPPK juga harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria pelamar PPPK diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kriteria tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • tidak pernah melakukan tindak pidana;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
  • tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar. Sementara terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021.

Kemendikbud menyebutkan ada tiga kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kriteria tersebut antara lain:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Cara Daftar Akun PPPK Guru 2021

Berikut adalah cara daftar akun PPPK Guru sebagaimana dikutip dari laman https://sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Cara Daftar Akun PPPK Non Guru 2021

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari