Menuju konten utama

PPPK Palangka Raya 2021: Cara Daftar, Jumlah Formasi dan Syaratnya

Kota Palangka Raya membuka pendaftaran PPPK 2021 untuk guru SD dan SMP sebanyak 184 formasi.

PPPK Palangka Raya 2021: Cara Daftar, Jumlah Formasi dan Syaratnya
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada tahun ini, tidak membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kendati demikian, mereka akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk guru sebanyak 184 formasi.

"Tahun ini formasi kota hanya PPPK (P3K). Formasinya 184 saja," kata Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya Masrukin seperti dilansir Antara News.

Masrukin memastikan kalau Pemprov Kalteng tidak membuka lowongan CPNS pada tahun ini. Sementara terkait dengan proses rekrutmen PPPK, ia mengatakan kalau pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Tahun ini tidak ada perekrutan CPNS hanya P3K dan itu juga hanya formasi guru. Kami belum mengumumkan syarat atau pun teknis pendaftaran karena juknisnya belum keluar," katanya.

Informasi akan diumumkan BKPSDM

Apabila petunjuk teknis perekrutan P3K telah diterima, maka pihak BKPSDM Kota Palangka Raya akan segera mengumumkan informasi tersebut kepada masyarakat, melalui laman resmi https://bkpsdm.palangkaraya.go.id.

Berdasar informasi di laman BKPSDM Kota Palangka Raya itu, terdapat panduan persiapan pendaftaran P3K formasi guru pada tahun 2021.

Di laman tersebut juga terdapat kualifikasi pendidikan untuk PPPK formasi guru tahun 2021 serta modul belajar mandiri terkait persiapan penerimaan P3K yang dapat diunduh secara gratis (link).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menyatakan, formasi PPPK yang tersedia, yakni formasi guru SD dan SMP sebanyak 184 formasi.

Syarat daftar PPPK 2021

Dalam konferensi pers Kementerian PANRB 9 April 2021, disebutkan terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar. Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain:

1. Pas foto

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah.

Selain dokumen-dokumen tersebut, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan tambahan dokumen-dokumen lain sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat umum daftar PPPK 2021

Pelamar program PPPK juga harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria pelamar PPPK diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kriteria tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • tidak pernah melakukan tindak pidana;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
  • tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.

Sementara terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021. Kemendikbud menyebutkan ada tiga kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kriteria tersebut antara lain:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya