Menuju konten utama

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id Terbaru

Di situs sscasn.bkn.go.id, Anda harus mendaftarkan akun dan login untuk mendaftar PPPK Guru 2021.

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 di sscasn.bkn.go.id Terbaru
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 akan dibuka melalui situs resmisscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang akan mendaftar sebagai PPPK Guru 2021, berikut alur pendaftaran yang perlu Anda perhatikan.

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

1. Daftar dan Login

Di situs sscasn.bkn.go.id, Anda harus mendaftarkan akun danlogin. Lalu, lengkapi biodata yang diminta oleh sistem, salah satunya termasuk foto diri Anda.

2. Daftar Formasi

Di tahap ini, Anda dapat memilih jenis seleksi, misalnya PPPK Guru. Selain itu, pilih juga bidang atau formasi yang diinginkan. Jika sudah, maka Anda akan disuruh mengunggah beberapa dokumen yang diminta sistem. Setelah lengkap isinya, Anda bisa mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun.

3. Seleksi Administrasi

Setelah memasukkan data diri dan dokumen, panitia akan memverifikasi data pendaftar dan memberikan pengumuman mengenai orang yang lulus serta yang tidak. Jika Anda tidak lulus, bisa menyanggah hasil seleksi administasi ke pihak panitia. Nantinya, panitia akan mempertimbangkan kembali terkait kelulusan. Jika lulus, Anda bisa mencetak kartu Ujian untuk mengikuti alur berikutnya.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

Jika lolos administrasi, pelamar dapat mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar. Setelah itu, pengumuman kelulusan akan disiarkan oleh pihak panitia (bagi yang tidak lulus dapat menyanggah). Pengumuman terkait hasil sanggahan akan dipublikasi, lalu peserta yang dinyatakan lolos bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

Lulus Kompetensi Dasar, pendaftar akan disuruh mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang. Sama seperti sebelumnya, pengumuman nantinya dibagikan dan dapat disanggah oleh peserta yang tidak lolos.

6. Pengumuman Kelulusan

Jika masa sanggahan Seleksi Kompetensi Bidang sudah ditetapkan, maka hasil pengumuman terkait peserta yang lolos sudah bersifat final. Bagi para pendaftar yang dinyatakan lulus, mengikuti tahap selanjutnya berupa pemberkasan yang dibutuhkan oleh pihak Instansi.

Ketentuan Umum atau Syarat Daftar PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan Daftar PPPK Guru 2021

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Nur Hidayah Perwitasari