Menuju konten utama

Link ssp3k.bkn.go.id 2021 Cara Daftar PPPK, Alur & Persyaratannya

Saat mengakses laman www.sscasn.bkn.go.id akan ada tiga pilihan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan. 

Link ssp3k.bkn.go.id 2021 Cara Daftar PPPK, Alur & Persyaratannya
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang terdiri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Selain itu, tahun ini pemerintah juga telah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan yang saat ini masuk tahap seleksi.

Pendaftaran CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan 2021 dapat diakses melalui laman www.sscasn.bkn.go.id. Nantinya pada laman tersebut terdapat tiga pilihan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan.

Link daftar CPNS 2021 https://sscn.bkn.go.id/

Link daftar PPPK 2021 https://ssp3k.bkn.go.id/

Link daftar Sekolah Kedinasan 2021 (saat ini sudah ditutup) https://dikdin.bkn.go.id/

Alur dan cara daftar PPPK 2021

Hingga saat ini pemerintah memang belum secara resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021, tetapi alur pendaftaran PPPK 2019 bisa menjadi pertimbangan jika Anda akan melamar PPPK 2021.

1. Pelamar mengakses portal https://sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu PPPK di portal SSCASN kemudian klik Registrasi

- Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga

- Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan

- Pelamar mengunggah pass photo minimal 120kb maksimal 200kn dengan format .JPG, .JPEG.

3. Pelamar melakukan Login di portal SSP3K, menggunakan Password dan NIK yang telah terdaftar

4. Melengkapi data diri

5. Tim verifikasi melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirim.

6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan Kartu Ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi

7. Panitia seleksi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar

Ketentuan Umum atau Syarat Daftar PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Kapan daftar CPNS 2021 dan PPPK 2021 dibuka?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK belum akan dibuka pada Senin (31/5/2021).

Hal tersebut ditegaskan BKN melalui akun media sosial Instagram resminya, Jumat (28/5/2021).

”#SobatBKN, Banyak sekali yang bertanya kepada Mimin apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, melalui akun Twitternya juga menanggapi rumor soal akan dibukanya pendaftaran CPNS 2021 pada 31 Mei mendatang.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan pihaknya belum menentukan tanggal resmi, karena pihak Panselnas masih dalam proses persiapan.

"Tanggal 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. Masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panselnas. Pada saatnya, @BKNgoid akan menyampaikan pada publik. Semua spekulasi dibuang jauh-jauh. Jangan habiskan energi untuk hal-hal tak berdasar. Apalagi sekadar menghimpun AdSense," cuit Ridwan pada 25 Mei lalu.

Mohammad Ridwan mengatakan, untuk pengumuman dan informasi resmi terkait pendaftaran, akan diinformasikan oleh BKN, baik melalui web resmi atau akun media sosial.

Meski begitu, beberapa kementerian saat ini sudah mengumumkan kuota formasi yang akan dibuka pada pendaftaran CPNS 2021. Bahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS di kementeriannya akan disampaikan pada 30 Mei 2021.

"Informasi penerimaan CPNS Kemenkumham hanya akan kami keluarkan melalui akun-akun resmi pada 30 Mei 2021," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH