tirto.id - Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III akan segera dimulai. Bagi Anda yang sebelumnya gagal pada seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I dan II bisa mulai mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK tahap III.
Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, saat dihubungi redaksi Tirto menjelaskan, jadwal PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan.
"Kami sedang rapatkan. (Seleksi PPPK tahap 3) akan digelar dalam bulan Januari ini. Jika sudah ada jadwal kami infokan," ujarnya kepada redaksi Tirto.
Untuk mendapatkan update informasi terkini soal jadwal PPPK tahap 3, Anda bisa mengakses laman resmi Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kriteria dan syarat peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3
Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II. Sementara itu, kriteria lengkap untuk peserta yang bisa ikut seleksi tahap III adalah:
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II
Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III, berlaku persyaratan sebagai berikut:
- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III.
Editor: Iswara N Raditya