Menuju konten utama
PPPK Guru Kemendikbud Terkini

Gaji PPPK Guru 2021, Tunjangan & Info Pengumuman PPPK Guru Tahap 2

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Guru ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan.

Gaji PPPK Guru 2021, Tunjangan & Info Pengumuman PPPK Guru Tahap 2
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pemberian gaji untuk PPPK Guru 2021 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Guru ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta risiko pekerjaan. Sesuai dengan Prepres besaran PPPK Guru dibedakan atas golongan serta lama masa kerja.

PPPK Guru yang menempati golongan tinggi akan menerima gaji yang lebih tinggi. Begitu pula dengan lama masa kerja, semakin lama pegawai bekerja sebagai PPPK semakin tinggi pula gaji yang diterima.

Besaran Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan & Masa Kerja

Berbeda dengan penetapan golongan untuk PPPK Non-Guru yang mencapai 17 golongan, penetapan golongan untuk PPPK Guru hanya terdiri dari 3 golongan.

Golongan PPPK Guru diatur dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional guru akan menempati golongan IX, X dan XI. Golongan PPPK Guru ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, dengan rincinan sebagai berikut:

  • Golongan IX guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan diploma 4 (D4) dan sarjana linier;
  • Golongan X guru ahli pertama, untuk PPPK Guru lulusan magister liner;
  • Golongan XI guru ahli muda, untuk PPPK Guru lulusan doktor liner.
Selain golongan gaji juga ditentukan berdasarkan masa kerja. Gaji minimal berdasarkan masa kerja, diberikan untuk PPPK Guru dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara, gaji maksimal akan diberikan bagi PPPK Guru yang sudah bekerja selama 32 tahun. Besaran gaji akan bertambah seiring masa kerja pegawai yang semakin lama.

Berikut daftar besaran gaji PPPK Guru sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan golongannya berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020.

Golongan Masa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun) Paling Lama (32 tahun)
IX Rp2.966.500 Rp4.872.000
X Rp3.091.000 Rp5.078.000
XI Rp3.222.700 Rp5.292.800

Tunjangan PPPK Guru 2021

Selain gaji, PPPK Guru juga akan memperoleh fasilitas lainnya berupa tunjangan. Berdasarkan pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan untuk PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi tempatnya bekerja.

Daftar tunjangan yang diberikan antara lain:

  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan struktural;
  • tunjangan jabatan fungsional; atau
  • tunjangan lainnya.

Apakah PPPK Guru Bisa Naik Pangkat?

Memiliki status yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan berarti pola pengembangan karier PPPK sama dengan PNS.

Sesuai dengan UU ASN yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014, tidak tercantum mengenai aturan pengembangan karier untuk jabatan PPPK. Sehingga, PPPK sebagai ASN yang diangkat sesuai dengan perjanjian kerja tidak dapat naik ke jenjang atau golongan yang lebih tinggi.

PPPK juga tidak bisa diangkat menjadi calon PNS (CPNS). Satu-satunya cara untuk bisa mengambil jabatan PNS adalah dengan mengikuti rekrutmen nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Kendati demikian, PPPK Guru masih mungkin memperoleh kenaikan gaji secara berkala. Selain itu terdapat pula kenaikan gaji istimewa berdasarkan kinerja dan prestasi PPPK.

Info Terbaru Pengumuman PPPK Guru Tahap 2

Saat ini PPPK Guru tahap 2 hampir memasuki pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi. Pengumuman hasil sanggah sempat mengalami penundaan.

Pada jadwal awal, pengumuman hasil sanggah seharusnya rilis pada 31 Desember 2021. Namun, karena masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah, panitia seleksi terpaksa menunda pengumuman hingga 6 Januari 2022.

"Sehubungan dengan masih belangsungnya proses pengolahan hasil sanggah seleksi kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa hasil pasca sanggah seleksi kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022," terang panitia seleksi PPPK Guru 2021 seperti yang tercantum pada Pengumuman Nomor: r 0006/B/GT.01.00/2022.

Oleh karena itu, peserta baru bisa melihat hasil sanggah pada besok, Kamis (6/1/2022) melalui gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus hingga pengumuman akhir dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara, bagi peserta yang tidak lulus masih memiliki satu kesempatan lagi untuk mengikuti ujian di tahap 3.

Jadwal kegiatan lanjutan, baik pemberkasan maupun ujian tahap 3 akan diumumkan oleh panitia seleksi PPPK Guru 2021 kemudian.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari