Menuju konten utama

Daftar PPPK Guru & Non-Guru 2021: Jadwal, Syarat, Pendaftaran

Berikut adalah jadwal, syarat, pendaftaran PPPK guru dan non-guru 2021. 

Daftar PPPK Guru & Non-Guru 2021: Jadwal, Syarat, Pendaftaran
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Selain melakukan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) yang sesuai rencana akan digelar pada akhir Mei sampai Juni 2021. Lantas apa itu PPPK?

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru. PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

  • tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;
  • guru honorer eks THK-2;
  • lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara bagi PPPK Non Guru, akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Terkait dengan seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RBB) menyatakan, untuk jadwal seleksi ini bisa berubah, tergantung dari kebijakan pemerintah terkait pencegahan Covid-19.

“Jadwal keseluruhan seleksi yang telah dibuat dapat berubah karena kita juga harus memantau kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam melaksanakan rangkaian kegiatan ini,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo dikutip laman resmi menpan.go.id.

Ari pun mengatakan, seluruh kegiatan seleksi pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021

1. Pengumuman seleksi tanggal 30 Mei sampai 13 Juni 2021

2. Pendaftaran seleksi tanggal 31 Mei sampai 21 Juni 2021

3. Seleksi administasi dan pengumuman hasilnya tanggal 1 Juni sampai 30 Juni 2021

4. Masa sanggah tanggal 1 Juli sampai 11 Juli 2021

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) dari Juli sampai September 2021

7. Seleksi kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

8. Pelaksanaan SKB CPNS digelar September sampai Oktober 2021

9. Pengumuman akhir dan masa sanggah bulan November 2021

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK bulan Desember 2021

Ketentuan Umum PPPK

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi dan 1 formasi jabatan;

9. Persyaratan minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

- Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Minimal jabatan tinggi pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
  • Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan

- Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

Ketentuan PPPK Guru

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya