tirto.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan akan dibuka pada bulan Mei-Juni 2021. Sementara rangkaian tes seleksinya akan digelar bulan Juli-Oktober 2021.
Selanjutnya, pengumuman kelulusan akan diumumkan pada November 2021. Sedangkan jadwal pemberkasan dan penetapan NIP akan dilaksanakan pada November 2021 sampai dengan Januari 2022.
Bagi Anda yang tertarik dan ingin melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, BKN telah mengingatkan bahwa link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Formasi CPNS 2021
Kemenpan RB sudah merilis formasi yang paling banyak untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 melalui media sosialnya, berikut daftarnya.
Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analis Hukum Pertanahan
- Perawat
Tingkat Provinsi
Kesehatan:
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Teknis:
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Tingkat Kabupaten/Kota
Kesehatan:
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi CPPPK 2021
Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Tingkat Provinsi
Guru:
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjaorkes
- Guru Seni Budaya
Kesehatan:
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
Tingkat Kabupaten/Kota
Guru:
- Guru Kelas
- Guru Penjaorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
Syarat CPPPK 2021
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang ditetapkan agar dapat mengikuti seleksi PPPK 2021, terlebih bagi profesi guru:
1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Berikut adalah sejumlah sebijakan terkait dengan seleksi PPPK tahun 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar bisa belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Syarat Pendaftaran CPNS 2021
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran CPNS 2021, wajib menyiapkan berkas sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto
4. File swafoto atau selfie
5. File Ijazah asli
6. Transkrip nilai asli
7. Surat lamaran
8. Surat pernyataan
9. Dokumen lain yang disyaratkan instansi yang ingin dilamar.
Editor: Iswara N Raditya