Menuju konten utama

Cara Membuat SKCK dan Harganya untuk Syarat Daftar CPNS 2021

SKCK dapat diajukan dengan langsung di kantor polisi terdekat atau secara online melalui link https://skck.polri.go.id.

Cara Membuat SKCK dan Harganya untuk Syarat Daftar CPNS 2021
Warga menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah megajukan di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi, seperti melamar kerja, mendaftar sekolah, hingga seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Saat ini lembaga berwenang memang belum merilis pengumuman resmi terkait penggunaan SKCK dalam syarat pendaftaran CPNS 2021. Namun, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya SKCK masuk dalam jajaran berkas yang wajib dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS.

Melansir laman resmi Polri, SKCK merupakan surat yang memuat catatan apakah seseorang pernah atau tidak melakukan tindak kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, SKCK disyaratkan oleh lembaga maupun instansi rekrutmen digunakan sebagai bukti tertulis bahwa calon pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.

Sembari menunggu pengumuman lebih lanjut tentang kapan secara resmi pendaftaran CPNS dibuka, calon pendaftar seleksi CPNS 2021 bisa mulai dengan mempersiapkan berkas-berkas umum terlebih dahulu, salah satunya SKCK.

Syarat membuat SKCK

Pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, tentunya dengan membawa sejumlah dokumen pelengkap. Menurut Polri, berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk mengajukan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi KTP dan KTP asli untuk ditunjukkan
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi pelamar yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran atau Kenal Lahir
  • 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab foto harus tampak muka secara utuh.
Sementara, berkas-berkas persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mengajukan SKCK antara lain:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau yang bertanggung jawab pada pemohon
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK di kantor polisi dan online

SKCK dapat diajukan dengan langsung di kantor polisi terdekat atau secara online melalui link https://skck.polri.go.id. Pengajuan SKCK akan dikenai biaya pembuatan. Dilansir dari Polri biaya pembuatan SKCK adalah Rp10.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Namun beberapa waktu yang lalu, tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp30.000 untuk pemohon WNI dan Rp60.000 untuk pemohon WNA.

Perlu diketahui bahwa untuk kepentingan mendaftar PNS, SKCK bukan diterbitkan oleh Polsek, melainkan oleh Polres, Polresta, atau Polrestabes setempat. Untuk pengajuan SKCK ke secara langsung pemohon dapat melakukan tahapan berikut:

  • Mengajukan Surat Pengantar dari kelurahan sesuai dengan domisili pemohon
  • Mempersiapkan seluruh berkas persyaratan fisik dan menggabungkannya dalam satu file atau map
  • Mendatangi kantor polisi terdekat dan menuju ke loket pelayanan SKCK
  • Pemohon akan diberi formulir oleh petugas, isi formulir.
  • Setelah formulir diisi, lampirkan berkas-berkas pendukung bersama formulirnya.
  • Petugas akan mengambil sidik jari pemohon
  • Pemohon membayar biaya pembuatan SKCK.
SKCK juga dapat diajukan secara online, dengan langkah-langkah berikut:

  • Persiapkan seluruh berkas-berkas dalam bentuk file scan dalam bentuk .jpg atau .jpeg.
  • Buka situs https://skck.polri.go.id
  • Pada pojok kanan atas, klik "Menu" dan pilih "Form. Pendaftaran"
  • Isi secara lengkap data yang diperlukan, meliputi jenis keperluan, wilayah pengambilan SKCK, alamat dan domisili sesuai KTP.
  • Pilih cara pembayaran. "Tunai" untuk pembayaran di loket kantor polisi yang ditentukan. Sementara, "BRIVA" untuk pembayaran melalui virtual akun BRI. Untuk pilihan BRIVA pemohon wajib mengisi kolom Atas Nama Rekening.
  • Klik "Lanjut"
  • Pada halaman berikutnya isi data diri sesuai dengan dokumen identitas dan akta lahir.
  • Unggah foto ukuran 4 x 6 cm berlatar merah
  • Periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data, kemudian klik "Lanjut"
  • Isi data diri orang keluarga, termasuk ayah, ibu, saudara tiri, dan/atau saudara kandung. Kolom saudara kandung/tiri dapat ditambah dengan memilih "Tambah Saudara Sekandung/Tiri." Apabila sebelumnya memilih sudah menikah, maka data keluarga akan ditambahkan data Suami/Istri.
  • Klik "Lanjut"
  • Isi data riwayat pendidikan. Riwayat pendidikan dapat ditambah dengan memilih "Tambah Riwayat Pendidikan."
  • Klik "Lanjut"
  • Pada halaman Tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran, isikan apakah pemohon pernah terangkut perkara pidana dan/atau melakukan pelanggaran hukum maupun norma-norma sosial. Isi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  • Klik "Lanjut"
  • Isikan ciri fisik pemohon yang paling baru, termasuk rambut, wajah, kulit, tinggi, hingga berat badan. Kolom Rumus Sidik Jari dapat dikosongkan
  • Klik "Lanjut"
  • Unggah file dokumen yang telah dipersiapkan, termasuk KTP, Paspor, KK, Akte lahir. Kolom Sidik Jari dapat dikosongkan.
  • Klik "Lanjut"
  • Isi halaman informasi lain, seperti data sponsor, nomor telepon, dan alamat email.
  • Centang kolom keterangan yang menyatakan bahwa data diri yang diisikan adalah benar.
  • Jika sudah klik "Proses"
  • Untuk pemohon yang memilih metode pembayaran menggunakan BRIVA akan menerima Kode Bayar melalui email yang telah diisikan. Kode tersebut digunakan untuk mentransfer biaya pembuatan SKCK.
  • SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK kantor polisi yang telah ditentukan. Apabila pengajuan SKCK dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di hari yang sama.

Baca juga artikel terkait SKCK CPNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari