Menuju konten utama

Berapa Passing Grade PPPK 2021 dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id

Berapa nilai passing grade PPPK 2021 dan bagaimana cara mendaftar di sscasn.bkn.go.id?

Berapa Passing Grade PPPK 2021 dan Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS secara serantak di Gedung Serbaguna Balai Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/12/2018). ANTARA JABAR/Adeng Bustomi/agr.

tirto.id - Peserta tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, harus bisa bisa melewati standar minimum nilai atau ambang batas (passing grade) kelulusan, agar dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Ambang batas nilai tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019, terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Laman Menpan.go.id, menjelaskan bahwa nilai paling rendah atau passing grade yang berlaku tahun 2019 lalu adalah 65 (akumulatif) untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural.

Sementara itu, untuk kompetensi teknis ditetapkan ambang batasnya adalah 42. Kedua nilai tersebut merupakan syarat yang harus bisa dipenuhi oleh peserta seleksi untuk bisa mengikuti seleksi selanjutnya yaitu wawancara berbasis komputer yang nilai passing grade-nya minimal 15.

Ada 3 jenis urutan seleksi yang harus diikuti oleh setiap peserta seleksi PPPK tahun 2021 ini yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

Jumlah soal yang diberikan adalah 100, dengan rincian 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.

Syarat daftar PPPK tahun 2021

Untuk tahun 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menerima sebanyak 1 juta guru honorer PPPK berdasar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2020 tentang kebutuhan guru di sekolah negeri di luar guru status PNS.

Apa syarat untuk bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahun 2021? Dilansir laman kemdikbud.go.id, berikut ini persyaratannya:

1) Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2) Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3) Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Kebijakan seleksi PPPK tahun 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru. Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud. Beda seleksi PPPK 2021 dengan tahun sebelumnya Selain itu, Kemdikbud juga mengatakan bahwa ada perbedaan penting dan transformatif antara seleksi PPPK tahun 2021 dengan tahun sebelumnya.

Perekrutan CASN yaitu CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan secara online dan pendaftarannya melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

Ada lima tahapan seleksi yang akan dilalui peserta yaitu,

1. Pendaftaran online di SSCN BKN

2. Seleksi administratif

3. Verifikasi berkas asli

4. Seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan computer assisted test (CAT)

5. Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo