Menuju konten utama

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK 2021

Dokumen-dokumen untuk syarat umum administratif pendaftaran seleksi program PPPK mulai dari pas foto hingga ijazah.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar PPPK 2021
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Mei hingga Juni 2021.

Dalam konfrensi pers Kementerian PANRB 9 April 2021, disebutkan terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK. Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain,

1. Pas foto

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah.

Selain dokumen-dokumen tersebut, panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan tambahan dokumen-dokumen lain sebelum pendaftaran dibuka.

Syarat umum daftar PPPK 2021

Selain memenuhi persyaratan dokumen, pelamar program PPPK juga harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria pelamar PPPK diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kriteria tersebut meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • tidak pernah melakukan tindak pidana;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;
  • tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.
Sementara terdapat tambahan kriteria bagi pelamar PPPK Guru 2021. Kemendikbud menyebutkan ada tiga kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2021. Kriteria tersebut antara lain:

  • Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Rincinan formasi dan jabatan

Dalam konfrensi pers yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko, menyebutkan sejauh ini pemerintah telah menetapkan 713.932 formasi untuk program PPPK.

Sebanyak 547.026 dari jumlah formasi tersebut akan dialokasikan dalam program PPPK Guru. Sementara sisa formasi sebanyak 166.906 merupakan gabungan dari formasi PPPK Non Guru dan PNS.

Tahun ini pemerintah menargetkan PPPK Guru dengan formasi 1 juta guru. Namun, dalam konfrensi pers Kementerian PANRB tersebut, sejauh ini pemerintah baru menetapkan sebanyak 547.026 formasi.

Jumlah tersebut akan dialokasikan sebanyak 128.656 formasi untuk pemerintah provinsi dan 418.370 untuk pemerintah kabupaten/kota.

Sementara untuk formasi PPPK Non Guru dan PNS sebanyak 61.129 formasi akan dialokasikan di 56 kementerian/lembaga, 10.787 formasi untuk pemerintah provinsi, dan 94.990 untuk pemerintah kabupaten/kota.

Adapun alokasi jabatan untuk PPPK Non Guru dan PNS di pemerintah pusat antara lain:

  • Dosen
  • Penjaga tahanan
  • Penyuluh keluarga berencana (KB)
  • Analis perkara peradilan
  • Pemeriksa
  • Perawat
  • Anlis Hukum Petanahan
  • Jaksa
  • Dokter
  • Statistisi
  • Pranata Komputer
  • Pranata Barang Bukti
  • Pengawas Farmasi dan Makanan
  • Penyuluhan Perikanan
  • Perencana
Alokasi jabatan PPPK Non Guru dan PNS di pemerintah provinsi antara lain:

  • Perawat
  • Dokter
  • Asisten Apoteker
  • Perekam Medis
  • Apoteker
  • Pranata Komputer
  • Polisi Kehutanan
  • Pengawan Benih Tanaman
  • Pengelola Keuangan
  • Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Sementara, alokasi jabatan PPPK Non Guru dan PNS di pemerintah kabupaten/kota antara lain:

  • Perawat
  • Bidan
  • Dokter
  • Apoteker
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Penyuluh Pertanian
  • Auditor
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Pengelola Keuangan
  • Verifikasi Keuangan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari