Menuju konten utama

Daftar PPPK 2021 Non Guru di sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasinya

Pendaftaran PPPK 2021 Non Guru di laman sscasn.bkn.go.id, syarat serta formasinya. 

Daftar PPPK 2021 Non Guru di sscasn.bkn.go.id, Syarat & Formasinya
Sejumlah peserta melakukan registrasites sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kediri, Jawa Timur, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Pemerintah akan segera membuka proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2021 yang rencananya akan dibuka pada akhir Mei ini.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan dilakukan secara terintegrasi, melalui satu portal yaitu sscasn.bkn.go.id.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 PPPK adalah adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

- tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud;

- guru honorer eks THK-2;

- lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Syarat Daftar PPPK 2021

Dalam konfrensi pers Kementerian PANRB 9 April 2021, disebutkan terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pelamar.

Dokumen-dokumen tersebut merupakan syarat umum administratif untuk pendaftaran seleksi program PPPK.

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain,

1. Pas foto

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Ijazah.

Syarat Umum PPPK 2021

Syarat umum daftar PPPK 2021 Selain memenuhi persyaratan dokumen, pelamar program PPPK juga harus memenuhi beberapa kriteria.

Kriteria pelamar PPPK diatur dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018. Kriteria tersebut meliputi:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;

- tidak pernah melakukan tindak pidana;

- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polisi;

- tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

- memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang;

- sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar.

Daftar formasi terbanyak CPPPK 2021

Terdapat beberapa formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2021, di antaranya,

1. Instansi pusat

- Penyuluh KB

- Penyuluh perikanan

- Penyuluh kehutanan

- Perawat Perencana

2. Tingkat provinsi

a. Guru

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru matematika

- Guru penjaorkes

- Guru seni budaya

b. Kesehatan

- Perawat Asisten apoteker

- Pranata laboratorium kesehatan

- Apoteker

- Bidan

c. Teknis Pranata komputer

- Teknik jalan dan jembatan

- Instruktur Pengelola pengadaan barang/jasa

- Penyuluh kehutanan

3. Tingkat kabupaten/kota

a. Guru

- Guru kelas

- Guru penjaorkes

- Guru BK

- Guru TIK

- Guru Agama Islam

b. Teknis Penyuluh pertanian

- Arsiparis

- Pranata komputer

- Pengelola pengadaan barang/jasa

- Pamong praja

c. Kesehatan

- Perawat

- Bidan

- Pranata laboratorium kesehatan

- Perekam medis

- Asisten apoteker.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH