Menuju konten utama

Formasi PPPK Pemkot Serang 2024, Kriteria, & Dokumen Pendaftaran

Berikut adalah formasi PPPK Pemkot Serang 2024, kriteria, dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan.

Formasi PPPK Pemkot Serang 2024, Kriteria, & Dokumen Pendaftaran
Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024) ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.

tirto.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepanjang 1-20 Oktober. Sebanyak 225 formasi disediakan Pemkot Serang untuk penerimaan PPPK 2024.

Penerimaan PPPK Serang 2024 dibuka menyusul Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang nomor 800.1.2.2/Kep. 203–Huk/2024 per-27 September 2024, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkot Serang Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar hanya bisa mendaftar di 1 instansi untuk 1 jabatan. Namun sebelum mendaftar, bisa dicermati persyaratan-persyaratan, termasuk kualifikasi pendidikan, kriteria pelamar, serta dokumen wajibnya.

Formasi PPPK Pemkot Serang 2024

Penerimaan PPPK Pemkot Serang 2024 berjumlah dari 225 formasi, terdiri dari 15 tenaga kesehatan, 25 tenaga guru, serta 185 tenaga teknis. Pelamar yang hendak mendaftarkan diri, mesti memiliki kecocokan kualifikasi pendidikan yang berlaku di sejumlah posisi.

Seperti misalnya Analis Kebakaran-Ahli Pertama bagi lulusan S1 Manajemen. Kemudian Arsiparis-Ahli Pertama untuk lulusan S1 Ilmu Administrasi Negara, S1 Administrasi Publik, S1 Ekonomi dan Keuangan Islam, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen Teknologi, dan S1 Ekonomi Sumber Daya.

Ada pula formasi yang terbuka bagi SLTA/sederajat seperti Operator Layanan Operasional di Sekretariat Kecamatan Serang-Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan Serang. Serta formasi lainnya.

Berikutnya, formasi yang dibuka selama penerimaan PPPK 2024 ini, baik untuk tenaga kesehatan, tenaga, guru maupun teknis, di antaranya : Apoteker-Ahli Pertama, Bidan-Terampil, Dokter-Ahli Pertama.

Kemudian Nutrisionis-Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Kesehatan-Terampil, Pengadministrasi Perkantoran, Pengelola Trantibum, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa-Ahli Pertama, Guru Ahli Pertama-Matematika, Guru Ahli Pertama-IPS, Guru Ahli Pertama-TIK, hingga Penata Layanan Operasional.

Daftar lengkap 225 formasi PPPK Pemkot Serang 2024, beserta kualifikasi pendidikan hingga penempatan posisi, bisa disimak melalui tautan berikut:

Link Lengkap Daftar Formasi PPPK Pemkot Serang 2024

Kriteria Pendaftar PPPK Pemkot Serang 2024

PPPK Pemkot Serang 2024 terbuka bagi pelamar dengan kriteria yaitu eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, atau pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemkot Serang.

Kriteria berikutnya ialah tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), atau pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di Pemkot Serang.

Kedua kriteria itu, eks THK II atau non-ASN, memiliki syarat aktif bekerja di lingkungan Pemkot Serang minimal selama 2 tahun terakhir secara berturut-turut. Berikut ini kriteria PPPK 2024 Pemkot Serang yang dalam surat Nomor 810/036/Panselda/2024 tentang Penerimaan Pppk Di Lingkungan Pemkot Serang TA 2024:

  • Eks THK-II, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Serang; atau.
  • Tenaga Non ASN, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Serang.
Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan umum. Seperti batasan usia minimal ialah 20 tahun. Berikutnya, pengalaman kerja harus sesuai bidang, dan posisi sama baik ketika mendaftar maupun bekerja saat ini.

Kemudian tidak punya riwayat pidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan PNS, Polri, TNI, PPK, maupun pegawai swasta.

Lalu tidak berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, PPPK, Polri, dan TNI. Tidak terlibat dalam partai atau kegiatan politik praktis. Serta sejumlah persyaratan umum seperti kondisi sehat secara jasmani dan rohani, sesuai jabatan yang dilamar.

Dokumen Pendaftaran PPPK Pemkot Serang 2024

Pelamar PPPK Pemkot Serang 2024 diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, untuk diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id/. Ukuran/size dokumen tersebut juga harus sesuai persyaratan. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024:

1. Pasfoto formal terbaru

Pasfoto formal terbaru, berlatar belakang warna merah, atasan kemeja putih polos berkerah, jilbab warna hitam (bagi perempuan berjilbab), pose hadap depan sempurna, serta bukan hasil editan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan dari Dukcapil

Berwarna asli, jelas terbaca atau tidak blur, dan tidak ada bagian yang terpotong. Kemudian, bukan hasil photocopy, sunting (edit) dengan rapi hanya menampilkan bagian dokumennya saja.

3. Surat Pernyataan 5 poin

Isi Surat Pernyataan 5 poin diketik komputer kecuali tanda tangan, dibubuhi e-meterai /meterai tempel 10.000 (jika menggunakan meterai tempel, tanda tangan harus mengenai meterai). Meterai tempel tidak boleh dipakai berulang, ditandatangani dengan pena bertinta hitam, jelas terbaca/tidak blur, dan tidak ada bagian yang terpotong.

4. Surat Lamaran

Sesuai format pada lampiran pengumuman, ditujukan kepada Pj. Wali Kota Serang, semua isi Surat Lamaran diketik komputer kecuali tanda tangan, dibubuhi e-meterai / meterai tempel 10.000. Ketentuan tanda tangan dan meterai, sama dengan poin nomor 3.

5. Ijazah Asli

Bukan dokumen fotocopy/legalisir/sementara, kualifikasi pendidikan pada ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada jabatan yang dilamar.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, jelas terbaca/tidak blur, dan tidak ada bagian terpotong. Khusus bagi pelamar Tenaga Kesehatan, ijazah sarjana dan ijazah profesi wajib digabungkan menjadi 1 file PDF.

6. Transkrip Nilai /Daftar Nilai Asli

Bukan fotocopy/legalisir/sementara, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, jelas terbaca/tidak blur, dan tidak ada bagian yang terpotong. Bagi pelamar Tenaga Kesehatan, transkrip nilai sarjana dan transkrip nilai profesi digabungkan menjadi 1 file PDF.

7. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Khusus Pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan)

Untuk pelamar dengan syarat minimal pengalaman 2 tahun, harus menyertakan surat yang dicap dan ditandatangani basah oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan: pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II;

Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; kepala Kelurahan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Kelurahan; kepala UPTD bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di UPTD.

Berikutnya, kepala sekolah bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di sekolah; kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas; serta Direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di RSUD.

8. Surat Keterangan Aktif Bekerja (Khusus Pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan)

Ditandatangani dan dicap basah oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan seperti di poin nomor 7.

9. Persyaratan Khusus Tambahan

Terdapat sejumlah posisi yang memiliki persyaratan dokumen tambahan, sebagai berikut:

a. Pemadam Kebakaran Pemula dan Analis Kebakaran Ahli Pertama, memiliki persyaratan tambahan wajib :

  • 1. Surat Keterangan Sehat (untuk jabatan Pemadam Kebakaran).
  • 2. Surat Keterangan Bukan penyandang disabilitas.
  • 3. Seluruhnya ditandatangani oleh dokter PNS dan dikeluarkan oleh puskesmas/rumah sakit Pemkot Serang.
b. Tenaga Kesehatan Dokter, Apoteker, Perawat, Bidan dan jabatan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki persyaratan tambahan wajib berupa Surat Tanda Registrasi (STR), sesuai tingkat pendidikan dan jabatan yang dilamar di aplikasi SSCASN.

c. Jabatan lainnya yang memiliki ketentuan sertifikat tambahan nilai. Sertifikat tambahann nilai, sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan yang dilamar di aplikasi SSCASN.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dhita Koesno