Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK Pemkot Padang 2024, Persyaratan & Dokumen

Pemkot Padang membuka total 4.899 formasi pada seleksi PPPK 2024. Simak rincian formasi, persyaratan, dan dokumennya.

Rincian Formasi PPPK Pemkot Padang 2024, Persyaratan & Dokumen
Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.

tirto.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Padang 2024 sudah dibuka. Pelamar PPPK Pemkot Padang 2024 dapat memantau rincian formasi, persyaratan melamar, dan persyaratan dokumen administrasi.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemkot Padang 2024 periode pertama berlangsung mulai 1-20 Oktober 2024. Pendaftaran PPPK periode pertama berlaku untuk pelamar prioritas, yaitu guru dan D4 bidang pendidik tahun 2024.

Pendaftaran PPPK periode pertama juga dibuka untuk pelamar eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.

Pendaftaran PPPK Pemkot Padang periode kedua akan dibuka pada 17 November sampai 31 Desember 2024. Pendaftaran periode kedua dibuka untuk tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru, atau non ASN yang memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada instansi daerah.

Tahun ini pendaftaran PPPK di semua instansi berfokus dalam merekrut tenaga honorer dan non-ASN di pemerintahan. Ini artinya, seleksi PPPK 2024 tidak dibuka untuk pelamar formasi umum.

Rincian Formasi PPPK Pemkot Padang 2024

Pemkot Padang membuka total 4.899 formasi pada seleksi PPPK 2024. Jumlah formasi PPPK yang dibuka Pemkot Padang terdiri dari tenaga guru sebanyak 320 formasi, tenaga kesehatan 140 formasi, dan tenaga teknis 4.439 formasi.

Adapun formasi jabatan yang dibuka Pemkot Padang pada seleksi PPPK 2024, yakni sebagai berikut:

  1. Guru Ahli Pertama – Guru Agama Islam

    Kebutuhan Formasi: 50

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  2. Guru Ahli Pertama – Guru Kelas SD

    Kebutuhan Formasi: 93

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  3. Guru Ahli Pertama – IPA

    Kebutuhan Formasi: 40

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  4. Guru Ahli Pertama – IPS

    Kebutuhan Formasi: 14

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  5. Guru Ahli Pertama – Guru Penjasorkes

    Kebutuhan Formasi: 20

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  6. Asisten Apoteker Terampil

    Kebutuhan Formasi: 6

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Kesehatan, Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Dr. Rasidin

  7. Bidan Terampil

    Kebutuhan Formasi: 16

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Kesehatan, Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Dr. Rasidin

  8. Radiografer Terampil

    Kebutuhan Formasi: 5

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Kesehatan, Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Dr. Rasidin

  9. Operator Layanan Operasional

    Kebutuhan Formasi: 80

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Pertamanan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup

  10. Operator Layanan Operasional

    Kebutuhan Formasi: 62

    Penempatan: Pemkot Padang, Dinas Perdagangan, UPTD Pasar Raya

Selain sejumlah formasi jabatan tersebut, terdapat formasi jabatan lain yang bisa dilihat melalui link berikut:

Link Daftar Formasi Jabatan Seleksi PPPK Pemkot Padang 2024

Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkot Padang 2024

Panitia seleksi menetapkan beberapa persyaratan pendaftaran PPPK Pemkot Padang 2024. Berikut ini syarat mendaftar PPPK Pemkot Padang 2024 yang wajib dipenuhi pelamar:

  • WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;
  • Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK, diusulkan oleh perangkat daerah;
  • Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK;
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dalam tahun anggaran yang sama.
  • Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis Jabatan dalam 1 periode tahun anggaran.
  • Pelamar yang melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis jabatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
  • Untuk ijazah sementara, surat keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku;
  • Pelamar penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkot Padang 2024

Pelamar harus menyerahkan beberapa dokumen persyaratan untuk mendaftar PPPK Pemkot Padang 2024. Dokumen-dokumen tersebut wajib dilengkapi saat mendaftar secara online di sscasn.bkn.go.id.

Berikut ini beberapa dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Pemkot Padang 2024:

  • E-KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP dari Dukcapil. Format JPG, maksimal ukuran 500kb;
  • Pas foto terbaru minimal 1 bulan terakhir memakai kemeja putih polos (bagi pelamar berjilbab menggunakan jilbab hitam polos) dengan latar belakang merah. Format JPG, maksimal ukuran 500 kb;
  • Scan surat lamaran bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format JPG, maksimal ukuran 750 kb;
  • ScanSurat Pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani. Format JPG, maksimal ukuran 750 kb;
  • Scan ijazah asli atau surat keterangan Pengganti ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Scan transkrip nilai asli. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Scan surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah yang ditandatangani oleh pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2 tahun sesuai jabatan yang dilamar. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus dibuktikan dengan kuitansi dinas termasuk bukti transfer/tanda terima gaji;
  • Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang ditandatangani dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Scan surat keterangan bukan penyandang disabilitas bagi pelamar jabatan pemadam kebakaran pemula yang ditandatangani dokter rumah sakit Pemerintah/Puskesmas yang distempel. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku pada saat melamar bagi tenaga kesehatan. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb;
  • Scan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas bagi pelamar penyandang disabilitas. Format JPG, maksimal ukuran 1.000 kb.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra