Menuju konten utama

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online di Sipol KPU

Cara keluar dari partai politik mesti diketahui oleh orang-orang yang namanya dicatut secara ilegal oleh parpol. Lantas, bagaimana cara keluar dari Sipol?

Cara Keluar dari Partai Politik secara Online di Sipol KPU
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada wartawan di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Partai politik secara ideal merupakan wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Dalam prosesnya, perbedaan pendapat dengan anggota lain merupakan hal lumrah.

Apabila perbedaan itu menyangkut hal-hal prinsipil, jalan keluar terakhirnya adalah pindah ke parpol lain atau melepaskan diri sama sekali dari sistem perpolitikan.

Terlebih, dikutip dari situs web Pusat Edukasi Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, kader partai tidak jarang bermasalah. Survei Transparency International pada 2003, 2004, dan 2008, menyebutkan bahwa partai politik merupakan lembaga paling korup kedua setelah parlemen.

Lantas, bagaimana cara mengundurkan diri dari partai politik?

Pada dasarnya, jika sudah termasuk sebagai anggota partai tertentu kemudian ingin pindah haluan, Anda harus keluar dari parpol terlebih dahulu. Cara keluar dari partai bisa dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol adalah sistem aplikasi yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dioperasikan secara online, berfungsi sebagai wadah penyampaian informasi yang berkaitan dengan parpol.

Fungsi Sipol KPU yang lainnya adalah sebagai media informasi untuk mengecek keanggotaan partai politik warga negara. Fitur ini begitu penting, apalagi beberapa waktu lalu ramai kasus pencatutan nama secara ilegal sebagai anggota partai politik padahal tidak pernah mengajukan diri. Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya mengecek status keanggotaan partai politik untuk memastikan namanya tidak dicatut secara ilegal.

Cara Mengundurkan Diri dari Partai Politik secara Online

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota partai politik padahal tidak pernah mengajukan diri, tidak perlu risau. Anda dapat menyimak mengajukan pengunduran diri sebagai anggota partai politik melalui secara langsung maupun online.

Cara keluar dari partai politik secara online di Sipol KPU dapat dilakukan dengan mengisi tanggapan yang disertai bukti pendukung. Apabila tanggapan yang diberikan dapat dibuktikan kebenarannya oleh KPU, data keanggotaan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol. Lantas, bagaimana cara keluar dari Sipol?

Berikut ini cara keluar dari partai politik secara online:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/.
  2. Pilih menu "Tanggapan!".
  3. Pilih Tahapan "Pemutakhiran Data Partai Politik".
  4. Pilih Kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik".
  5. Kemudian, klik "Cek Anggota Parpol".
  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari".
  7. Berikan tanggapan dan alasan pengunduran diri. Caranya dengan mulai mengisi data diri secara lengkap mengikuti petunjuk laman.
  8. Sertakan foto bukti dari tangkapan layar (screenshot). Anda juga dapat menambahkan formulir tanggapan masyarakat yang dapat diunduh di sini.
  9. Ikuti alur hingga selesai.
  10. KPU akan menindaklanjuti tanggapan Anda. Apabila terkonfirmasi benar, data keanggotan partai politik Anda akan dihapus dari Sipol.

Cara Laporkan Parpol ke KPU soal Catut Nama

Setelah menerapkan cara mengundurkan diri dari partai politik secara online, Anda dapat melaporkan partai politik terkait kepada KPU soal pencatutan nama. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Korban pencatutan identitas akan mendapatkan naungan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan, subjek data pribadi dalam hal ini korban pencatutan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan dan memperoleh kompensasi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi mereka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, selain melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Berikut ini cara melaporkan partai politik terkait pencatutan nama kepada KPU:

  1. Anda dapat mengunduh formulir berjudul "Model Tanggapan Masyarakat-Parpol" di sini
  2. Lakukan pengisian formulir tersebut secara lengkap agar KPU mengetahui alasan terkait pengunduran diri Anda.
  3. Formulir tanggapan tersebut harus melampirkan bukti pendukung, berupa:

    - Identitas kependudukan pelapor yang jelas

    - Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya

    - Uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan

  4. Laporan tanggapan Anda dapat disampaikan ke KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
  5. Laporan tanggapan sebaiknya dilakukan sebelum penetapan Partai Politik sebagai peserta pemilu yakni 14 bulan sebelum hari pemungutan suara
  6. KPU akan menjadikan laporan tanggapan masyarakat sebagai pertimbangan dalam penetapan partai politik terkait sebagai peserta pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Politik
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin