Menuju konten utama

Apa Fungsi Partai Politik dan Tujuannya?

Partai politik dibentuk karena adanya kesamaan tujuan dan cita-cita yang mengutamakan kepentingan politik, tapi juga negaranya sendiri.

Apa Fungsi Partai Politik dan Tujuannya?
Logo Partai Politik. FOTO/wikipedia

tirto.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Mengacu pada Jurnal Tapis Vol 12 No 1(2016), demokrasi sendiri adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah.

Pemilihan pemimpin negara demokrasi sendiri dilakukan melalui pemilihan umum berdasarkan calon perwakilan dari tiap partai politik.

Oleh sebab itulah, negara Indonesia juga membutuhkan partai politik untuk dapat menduduki jabatan-jabatan politik tertentu.

Apa itu partai politik?

Menurut Menurut Carl J. Friedrich (1967:415), dilansir dari FISIP Unpatti, partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil yang punya tujuan membuat atau mempertahankan pengusaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya.

Berdasarkan penguasaan ini, mereka memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal ataupun materiil.

Hal ini sejalan dengan yang diungkap Budiardjo bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Tujuan dari partai politik, menurut Budiarjo, ialah untuk memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan yang umumnya dilakukan dengan cara konstitusional.

Sementara itu, apabila menilik dari UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, disebutkan bahwa:

"Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa partai politik dibentuk karena adanya kesamaan tujuan dan cita-cita yang tentunya tak hanya mengutamakan kepentingan politik, tapi juga negaranya sendiri.

Fungsi dan Tujuan Partai Politik

Fungsi dan tujuan partai politik negara Indonesia tertuang langsung dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, masing-masing pada Bab V dan IV Pasal 6 dan 7. Selengkapnya, simak di bawah ini.

Fungsi Partai Politik

Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana untuk:

    • Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
    • Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
    • Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
    • Partisipasi politik warga negara; dan
    • Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Tujuan Partai Politik

Sementara itu, tujuan terbagi menjadi dua, yakni tujuan umum dan tujuan khusus di mana keduanya sama-sama wajib diwujudkan secara konstitusional.

Tujuan umum dari partai politik sendiri yakni sebagai berikut:

    • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana yang disebutkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara

      Republik Indonesia Tahun 1945;

    • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik

      Indonesia; dan

    • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan khusus partai politik menurut Undang-Undang adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan juga bernegara.

Baca juga artikel terkait PARTAI POLITIK atau tulisan lainnya dari Nisa Hayyu Rahmia

tirto.id - Politik
Kontributor: Nisa Hayyu Rahmia
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dhita Koesno