tirto.id - Tahukah Anda kalau partai politik di Indonesia mendapat anggaran dana dari pemerintah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana kepada sejumlah partai politik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Jumlah dana yang didapatkan partai akan sesuai dengan perolehan suara di tingkat nasional dan daerah. Anggaran tersebut akan diberikan setelah pemilihan umum berakhir.
Otomatis, semakin tinggi jumlah suara yang didapatkan partai dalam Pemilu, maka akan semakin tinggi dana yang didapatkan.
Berapa Dana yang Didapatkan Partai dari Pemerintah?
Alokasi dana ini mengacu pada tiga pasal dari PP Nomor 5 Tahun 2009 yang berubah dan diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018. Tiga pasal ini mencakup Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16.
Pada Pasal 5, besaran bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada parpol sebesar Rp1.000 per suara, dari yang awalnya hanya Rp108 per suara.
Sumber dana bantuan parpol itu berasal dari APBN dan APBD sesuai ketentuan Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 Ayat 3 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 34, dijelaskan bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR menggunakan APBN, kemudian parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Selain itu, dalam Pasal 3A disinggung bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk menjalankan pendidikan politik bagi anggota dan operasional politik.
Setiap partai politik yang menerima bantuan dana wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang nantinya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menjelang Pemilu 2024, pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan keuangan kepada sejumlah partai dengan besaran yang berbeda-beda disesuaikan peraturan yang berlaku dan perolehan suara pada Pemilu terakhir.
Rincian Dana Parpol dari Negara
Mengutip Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2018, berikut rincian besaran dana yang diberikan pemerintah kepada partai:
- Bantuan keuangan kepada partai tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah;
- Bantuan keuangan bagi partai tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi akan menerima bantuan dana sebesar Rp1.200 per suara sah;
- Bantuan keuangan bagi partai tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota akan menerima dana bantuan sebesar Rp1.500 per suara sah.
Untuk mengetahui alokasi dana bantuan yang diberikan negara kepada parpol bisa menjumlahkan total suara secara nasional dan daerah saat Pemilu terakhir, kemudian dikalikan nominal yang tertera dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 5.
Pada Pemilu Tahun 2019 kemarin, PDI Perjuangan menjadi partai yang mendapatkan perolehan suara terbanyak yakni sekitar 27,05 juta suara.
Artinya, PDIP akan menerima dana bantuan terbesar untuk operasional politik terutama dalam menghadapi Pemilu yang akan datang.
Perolehan suara terbanyak kedua diraih Gerindra yakni 17,59 juta suara, kemudian Golkar 17,23 juta suara, PKB 13,57 juta suara, NasDem 12,66 juta suara, PKS 11,49 juta suara, Demokrat 10,88 juta suara, PAN 9,57 juta suara, dan PPP 6,32 juta suara.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di tahun 2022 kemarin telah mengusulkan agar bantuan keuangan untuk partai politik di tahun 2023 dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah yang didapatkan dari Pemilu terakhir.
Secara tidak langsung, jika usulan Kemendagri disetujui, maka perolehan bantuan dana dari negara untuk partai akan semakin tinggi.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto