Menuju konten utama

Apa Syarat Mantan Koruptor Bisa Nyaleg di Pemilu 2024?

Mantan terpidana korupsi bisa menjadi Caleg Pemilu 2024. Berikut syaratnya. 

Apa Syarat Mantan Koruptor Bisa Nyaleg di Pemilu 2024?
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Mantan terpidana korupsi bisa maju dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 apabila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Jelang Pemilu 2024, muncul polemik terkait pengumuman nama bakal calon legislatif yang akan memperebutkan kursi wakil rakyat.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sekitar 24 nama diduga mantan terpidana koruptor yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, pada Jumat, 25 Agustus 2023, ICW juga telah mengumumkan 15 nama mantan terpidana korupsi yang sedang berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI maupun DPD RI.

Pengumuman itu dirilis ICW karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak kunjung membeberkan daftar nama mantan terpidana korupsi.

ICW menganggap KPU terkesan menutupi informasi tersebut dari masyarakat. Mereka juga menilai bahwa KPU memiliki tendensi melindungi aib para mantan koruptor.

Oleh karena itu, ICW meminta agar KPU RI segera mengumumkan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” dikutip siaran pers ICW pada Senin, 28 Agustus 2023.

Menanggapi desakan dari ICW, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan informasi tersebut apabila KPU sudah selesai mengumumkan DCS.

“Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Selasa (29/8/2023) dikutip Antara News.

Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan data kepada masing-masing mantan terpidana koruptor yang menjadi bakal Caleg.

Pemeriksaan itu terkait jeda waktu lima tahun yang merupakan syarat minimum seorang mantan terpidana koruptor bisa maju kembali dalam Pileg.

“Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum,” katanya.

Syarat Mantan Terpidana Nyaleg dan Aturannya

Mulanya, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun, mengutip laman KPU, aturan ini kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Setelah putusan itu, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018, pada Pasal 45a dijelaskan bahwa mantan terpidana koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam Pileg, dengan syarat mereka harus mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas.

Jelang Pemilu 2024, KPU mengeluarkan PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 yang di dalamnya memuat tentang regulasi mengenai seorang mantan narapidana yang akan nyaleg.

Berdasarkan Pasal 11 PKPU nomor 10 tahun 2023 disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan mengajukan diri sebagai Bacaleg, antara lain:

a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang;

h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

i. terdaftar sebagai pemilih;

j. bersedia bekerja penuh waktu;

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil

Kemudian pada Pasal 18 PKPU Nomor 10 tahun 2023, Bacaleg yang memiliki status sebagai mantan terpidana melalui Partai Politik Peserta Pemilu harus menyerahkan:

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

b. salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan c. bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.

Regulasi di atas kemudian diperkuat dalam Pasal 18 PKPU Nomor 11 tahun 2023 yang secara khusus membahas mengenai seorang caleg mantan terpidana, yang berbunyi:

1. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.

2. Ketentuan tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Kesimpulannya, seorang mantan narapidana termasuk narapidana kasus korupsi bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif hanya jika mereka tidak dicabut hak politiknya. Kemudian, mereka baru bisa nyaleg apabila sudah lima tahun menyelesaikan hukuman atau bebas dari penjara.

Selain itu, Caleg yang pernah menjadi terpidana juga wajib mengumumkan secara terang-terangan mengenai rekam jejak hukumnya kepada masyarakat luas, termasuk detail kasus yang menyebabkan mereka pernah menerima hukuman.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto