Menuju konten utama

Bolehkah Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg 2024 dan Isi Aturannya

Bagaimana aturan nyaleg untuk para mantan narapidana di Pemilu 2024?

Bolehkah Mantan Terpidana Korupsi Nyaleg 2024 dan Isi Aturannya
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja merilis nama-nama terpidana kasus korupsi yang nyaleg dalam kontestasi Pemilu 2024.

ICW telah memaparkan 15 yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi. Sebanyak 15 orang tersebut sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Belasan bacaleg itu bersumber dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang dipublikasikan KPU sejak 19 Agustus 2023 lalu. Ada yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI dan DPD RI.

Dengan banyaknya caleg yang berstatus mantan narapidana tersebut, ICW merasa kecewa dengan KPU. Sebab, menurut ICW KPU mengalami kemunduran.

“Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi,” tulisnya dalam laman resmi ICW.

Hal ini menunjukkan, bahwa langkah KPU RI saat ini mengalami kemunduran. KPU menurut ICW, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.

Syarat Nyaleg di Pemilu 2024

Syarat mencalonkan diri sebagai legislatif, merujuk pada pasal 15 dalam PKPU nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa syaratnya sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai Pemilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
  • Mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  • Mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
  • Mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Bolehkah Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024?

Mantan koruptor yang akan mencalonkan dirinya sebagai caleg (calon legislatif), boleh mencalonkan diri. Namun, dengan beberapa catatan.

Berdasarkan pasal 18 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023, bahwa narapidana boleh nyaleg setidaknya telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun bunyi dari pasal 18, bunyinya sebagai berikut ini:

  1. Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Sementara itu, nama-nama mantan koruptor yang nyaleg dalam Pemilu 2024 terdiri dari Caleg DPR RI dan DPD. Nama-namanya sebagai berikut ini:

  1. Abdullah Puteh dari Nasdem: DPR RI
  2. Rahudman Harahap dari Nasdem: DPR RI
  3. Abdillah dari Nasdem: DPR RI
  4. Susno Duadji dari PKB: DPR RI
  5. Nurdin Halid dari Golkar: DPR RI
  6. Budi Antoni Aljufri dari Nasdem: DPR RI
  7. Al Amin Nasution dari PDI-P: DPR RI
  8. Rokhmin Dahuri dari PDI-P DPR RI
  9. Eep Hidayat dari Nasdem: DPR RI
  10. Patrice Rio Capella: DPD RI
  11. Dody Rondonuwu: DPD RI
  12. Emir Moeis: DPD RI
  13. Irman Gusman: DPD RI
  14. Cinde Laras Yulianto: DPD RI
  15. Ismeth Abdullah: DPD RI

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra