Menuju konten utama

Kapan Kampanye Dilakukan oleh Peserta Pemilu 2024?

Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh KPU, kampanye dapat dilakukan oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023.

Kapan Kampanye Dilakukan oleh Peserta Pemilu 2024?
undefined

tirto.id - PesertaPemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib melakukan kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lantas, kapan kampanye boleh dilakukan oleh pesertaPemilu 2024?

Berdasarkan pengumuman yang dirilis oleh KPU, kampanye dapat dilakukan oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023. Kegiatan kampanye tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan, hingga 10 Februari 2024.

Selanjutnya para peserta Pemilu 2024 wajib mengakhiri masa kampanye pada masa tenang, yaitu 11 - 13 Februari 2024. Masa tenang tersebut berlangsung selama tiga hari sebelum hari-H Pemilu yang jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Selama masa kampanye Pemilu 2024 para peserta pemilu wajib menaati sejumlah aturan dan larangan yang ditetapkan oleh KPU.

Jadwal Lengkap Kampanye Peserta Pemilu 2024

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya,masa kampanyePemilu akan mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Jenis kampanye yang boleh dilakukan peserta pada masa ini meliputi pertemuan terbatas, tatap muka, debat, hingga kampanye media sosial. Kegiatan tersebut boleh digelar hingga masa tenang berlangsung.

Usai pemilihan umum, masa kampanye mungkin akan terjadi lagi jika Pemilu dilakukan dalam dua putaran. Masa kampanye putaran kedua jika Pemilu diselenggarakan dua kali akan berlangsung 23 - 25 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye peserta Pemilu 2024 seperti yang tertuang dalamPKPU Nomor 15 Tahun 2023:

1. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Selama masa ini, peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kampanye berupa:

  • pertemuan terbatas;
  • pertemuan tatap muka;
  • penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  • pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum;
  • debat pasangan calon presiden dan wakil presiden;
  • kampanye media sosial.

2. Tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024

Selama masa ini, peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kampanye berupa:

  • kampanye rapat umum
  • membuat iklan media massa cetak;
  • tampil di media massa elektronik;
  • media daring.

3. Tanggal 11 - 13 Februari 2024

Selama masa ini peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye karena masuk masa tenang.

4. Tanggal 14 Februari 2024

Hari ini dilaksanakan Pemilu 2024 berupa pemungutan suara untuk memilih pasangan calon yang berkampanye.

5. Tanggal 15 Februari - 20 Maret 2024

Dilaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara peserta Pemilu 2024. Pada masa ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menetapkan keputusan jika terdapat dua putaran Pemilu.

6. Tanggal 2 - 22 Juni 2024

Selama masa ini akan diselenggarakan kampanye putaran kedua jika Pemilu dilaksanakan dalam dua putaran.

7. Tanggal 23 - 25 Juni 2024

Selama masa ini peserta Pemilu 2024 putaran kedua dilarang melakukan kampanye karena masuk masa tenang.

Peraturan Kampanye Pemilu 2024

Selain menetapkan jadwal, KPU juga menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Aturan danlaranganini wajib ditaati oleh seluruh peserta Pemilu 2024 tanpa terkecuali.

Berikut beberapa aturan kampanye Pemilu 2024 yang wajib ditaati oleh seluruh peserta pemilu:

  • Peserta dan tim kampanyepesertadilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarangmelakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang menghina seseorang,agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang mengganggu ketertiban umum;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan
  • Peserta dan tim kampanye peserta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Daftar Partai yang Ikut Pemilu 2024

Pada 2022 lalu KPU telah mengumumkan ada 24partai politik(parpol) yang berhak berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Berikut daftar ke-24 parpol beserta nomor urutnya sesuai dengan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
  19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  20. Partai Darul Aceh (PDA)
  21. Partai Aceh
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
  24. Partai Ummat

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya